SKB Bakal Diterbitkan 12 Mei (1)
INILAH.COM, Jakarta â Meleset dari jadwal awal, SKB terkait Jamaah Ahmadiyah Indonesia (JAI) akhirnya akan diluncurkan Senin (12/5). Artinya, berbarengan dengan puncak peringatan 10 Tahun Tragedi Trisakti.
Peluncuran SKB (Surat Keputusan Bersama) itu tertunda karena ketiga pejabat yang harus teken masih sibuk dengan urusan masing-masing. Ketiga pejabat itu adalah Menteri Agama Maftuh Basyuni, Menteri Dalam Negeri Mardyanto, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji.
Pembahasan draf SKB diserahkan kepada Tim Kecil dari ketiga instansi. Selanjutnya akan dikoordinasikan dengan ketiga pejabat negara yang bertanggung jawab atas SKB.
SKB itu dicetuskan atas rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Bakorpakem) dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 /PNPS/1965.
Undang-Undang itu berbunyi âsetiap orang dilarang dengan sengaja di muka umum menceritakan, menganjurkan atau mengusahakan dukungan umum untuk melakukan penafsiran tentang suatu agama yang utama di Indonesia atau melakukan kegiatan-kegiatan keagamaan yang menyerupai kegiatan-kegiatan agama itu, penafsiran dan kegiatan mana menyimpang dari pokok-pokok ajaran dari agama itu.â
Kepada INILAH.COM, Kamis (8/5), dari Yogyakarta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Wisnu Subroto mengatakan bahwa SKB akan diumumkan Senin (12/5). âSabar saja, 12 Mei akan diumumkan oleh ketiga pejabat terkait,â kata Wisnu.
Menurut Wisnu, SKB tinggal menunggu Jaksa Agung yang masih di Medan. "Ya, mudah-mudahan tidak ditunda lagi," ucapnya.
Wisnu membantah jika disebut tertundanya penerbitan SKB terkait maraknya polemik soal JAI. Ia menilai, tidak ada cara lain yang bisa ditempuh pemerintah kecuali menerbitkan SKB. Intinya, pemerintah tidak ingin gegabah menangkap orang dengan pasal penistaan agama.
"Melanggar HAM opo toh maksute (apa maksudnya)? Kami jadi tidak mengerti karena sekarang di sana-sini dituduh menzalimi Ahmadyah. SKB ini nanti berisi peringatan kepada Ahmadiyah agar jangan menyimpang dari ajaran agama Islam," tegas Wisnu.
Sepanjang 2007-2008, sudah berlangsung tujuh kali pertemuan antara Bakorpakem Kejaksaan Agung, Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan Depag dalam upaya pendekatan kepada JAI untuk mengingatkan agar mereka tidak lagi menyimpang dari ajaran Islam.
Wisnu menampik tudingan pemerintah akan makin terpojok dengan terbitnya SKB. Sebab, SKB itu justru untuk mencegah masyarakat melakukan kekerasan terhadap JAI.
âNegara ini wajib melindungi setiap warga negaranya. Tapi, untuk urusan agama, ya jangan seenaknya sendiri menciptakan nilai-nilai baru yang menyimpang dari agama yang sebenarnya. Gitu lho. Jadi, SKB itu sebatas peringatan keras agar jangan seenaknya mengubah ajaran agama. Kebebasan beragama tidak harus merusak toh?â ungkap Wisnu.
KH Makruf Amin, Ketua MUI yang juga salah seorang anggota Watimpres, kepada INILAH.COM mengatakan, SKB itu sebaiknya segera dikeluarkan agar ada pelurusan terhadap ajaran agama Islam yang sudah diselewengkan.
âKalaupun nantinya pemerintah mau menyatakan Ahmadyah non-Islam dan dipersilakan menjalankan agamanya sendiri, tidak apa-apa. Mau agama apapun namanya, silakan saja. Yang MUI permasalahkan adalah mereka jangan pernah menggunakan atribut Islam dan menyimpangkan ajaran Islam,â kata Makruf. [Bersambung/I3]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com