JAKARTA, KAMIS - Pro kontra mengenai keluarnya Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 menteri terkait status Ahmadiyah, masih terus bergulir. Ada kalangan yang mendesak pemerintah untuk segera menerbitkannya, ada pula yang menentang karena dianggap melanggar hak seseorang dalam berkeyakinan.
Terkait hal ini, mantan Menteri Kehakiman di era Gus Dur, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, SKB tidak ada landasan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia. "Saya ikut merancang UU nomor 10 tahun 2004, tentang peraturan perundang-undangan. Tidak ada SKB. Yang ada SK, isinya tentang pengangkatan si A jadi bupati, si A jadi apalah, tapi kalau SKB itu mengangkat siapa? Nggak ada dasar hukumnya. Yang ada Peraturan Menteri, itupun peraturannya harus dikeluarkan sesuai prosedur dan materinya apa. Saya bingung, apa yang dimaksud SKB," kata Yusril, usai mengisi diskusi di Jakarta Media Centre, Jakarta, Kamis (8/5).
Ia menambahkan, persoalan Ahmadiyah akan selesai jika pemerintah mau berkaca dari pengalaman Pakistan, negara asal lahirnya Ahmadiyah. Disana, kata Yusril, Ahmadiyah diatur dalam konstitusi dan dideclare sebagai agama bukan Islam, non moslem minority. Bahkan di Pakistan, Ahmadiyah mempunyai perwakilan di parlemennya.
"Tapi di Pakistan kan diatur di konstitusi. Disini nggak bisa. Selesai, kalau Ahmadiyah dinyatakan sebagai minoritas bukan Islam. Misalnya, kalau tidak Laa ilaaha illallahu Muhammadarrasulullah, ya bukan Islam. Dengan itu, pemerintah Arab Saudi menolak mereka berhaji, karena dianggap bukan islam," ujarnya. (ING)
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id