Calon Perseorangan Sertakan Satu Materai Perdesa
Selasa, 08 Mei 2008
| 15:21 WIB
JAKARTA - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hafidz Ansyari mengatakan, dukungan terhadap calon perseorangan dilakukan secara kolektif dengan menyertakan satu materai perdesa, tidak perorangan.
"Dukungan kepada calon perseorangan dilakukan secara kolektif yaitu dengan menyertakan satu materai per satu desa," kata Hafidz di sela rapat pleno KPU yang membahas draft calon perseorangan, di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, Kamis (8/5/2008). Hafidz mengatakan, unsur TNI dan Polri diperkenankan untuk memberikan dukungan kepada calon perseorangan.
Hafidz juga mengimbau kepada KPUD yang akan menyelenggarakan Pilkada agar bisa memberikan kesempatan kepada calon perseorangan, jika pendaftaran calon belum dimulai.
"Artinya ini bukan paksaan, tapi disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing. Artinya KPU tidak punya wewenang untuk mengundurkan Pilkada dan sebagainya," pungkasnya. (uky)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id