INILAH.COM, Jakarta - Badan Pengawas Keuangan (BPK) akan kembali melaporkan Mahkamah Agung (MA) ke polisi atas penolakan pemeriksaan biaya perkara. Laporan akan dilakukan setelah BPK menyampaikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKKP) 2007 ke DPR pada awal Juni mendatang.
"Pelan-pelan akan kita laporkan MA ke polisi setelah menyampaikan LKPP ke DPR awal Juni," kata Ketua BPK Anwar Nasution di Jakarta, Kamis (8/5).
BPK menilai MA ingkar janji setelah sebelumnya berkomitmen biaya perkara siap diperiksa. Janji itu disampaikan Ketua MA Bagir Manan di depan Presiden dan wapres.
Menurut Anwar, yang dilaporkan oleh MA dalam buku tahunan itu hanya dana APBN, sementara tidak ada dana biaya perkara yang dilaporkan. "Kalau yang ada sekarang itu hanya dana titipan," katanya.
Dalam HIR, imbuh Anwar, biaya perkara memang untuk membayar penggunaan jasa 2 publik yaitu jasa publik pengadilan. Dalam HIR itu disebutkan siapa yang menentukan besarnya biaya perkara, yakni hakim.
"Kenapa? Karena hakim mengetahui kemampuan membayar orang itu. Ini prinsip yang bagus sekali kan, dan inilah yang akhirnya dirusak oleh MA yang bodoh ini. Artinya kewenangan hakim diambil alih," cetus Anwar.[L5]
Sumber www.inilah.com
Foto www.inilah.com