Jakarta-RoL-- Ketua Lembaga Bantuan Hukum dan HAM PKB Ikhsan Abdullah mengatakan, pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang terlebih dahulu akan menunggu putusan pengadilan dalam menetapkan parpol peserta pemilu yang sedang mengalami persoalan internal tidak berlaku untuk Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
"Sebab PKB sudah memenuhi syarat-syarat substantif dan prosedural sebagai parpol peserta pemilu 2009," kata Ikhsan dalam siaran pers yang diterima Antara di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan, berdasarkan pasal 316 huruf d Undang-Undang No. 10/2008 tentang Pemilu, PKB sudah ditetapkan sebagai partai politik peserta pemilu.
Sesuai Peraturan KPU Nomor 12/2004 tentang pedoman teknis tata cara penelitian, verifikasi dan penetapan partai politik menjadi peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2009, BAB II yang secara khusus mengatur parpol peserta pemilu anggota DPR, DPD, DPRD tahun 2004, pasal 51 ayat (3), PKB juga sudah memenuhi persyaratan untuk melakukan pendaftaran pada waktunya.
Apalagi, lanjut Ikhsan, PKB pada tanggal 6 Mei 2008 telah menulis surat memohon Menkumham segera mengeluarkan Surat Keputusan mengenai pergantian kepengurusan PKB menindaklanjuti laporan pergantian kepengurusan PKB ke Depkumham pada 2 Mei lalu.
"Pasal 23 ayat (3) Undang-undang No. 2/2008 tentang parpol menyebutkan bahwa susunan kepengurusan parpol ditetapkan dengan keputusan Menkumham paling lama tujuh hari terhitung sejak diterima persyaratan," katanya.
Menyangkut adanya sidang gugatan Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menurut Ikhsan, hal itu merupakan sebuah upaya hukum sebagai hak warga negara yang tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menunda apalagi menolak penetapan keabsahan PKB sebagai peserta pemilu tahun 2009.
"Secara yuridis seharusnya Depkumham segera mengesahkan kepengurusan PKB, dan KPU harus menerima pendaftaran PKB dengan kepengurusan yang sah serta legalitas yang jelas," katanya.pur
Sumber www.republika.co.id
Foto www.google.co.id