JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) siang ini Kamis (8/5/2008) menggelar sidang pendahuluan uji materi Undang-undang (UU) No 10/2008 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang diajukan tujuh partai politik (parpol) yang tidak memiliki kursi di DPR.
Tujuh parpol tersebut adalah Partai Persatuan Daerah (PPD), Partai Perhimpunan Indonesia Baru (PPIB), Partai Nasional Banteng Kemerdekaan (PNBK), Partai Patriot Pancasila, Partai Buruh Sosial Demokrat (PBSD), Partai Sarikat Indonesia (PSI), dan Partai Merdeka.
Dalam permohonannya, para pemohon meminta MK membatalkan keberadaan Pasal 316 huruf d UU Pemilu yang di dalamnya menyatakan bahwa parpol yang memiliki kursi di DPR tidak mengikuti verifikasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan langsung otomatis dapat mengikuti pemilu 2009. Sedangkan partai lain yang tidak mempunyai kursi di DPR seperti pemohon tidak demikian.
Karena itu, mereka menganggap bahwa Pasal 316 huruf d UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 1 Ayat (3), Pasal 28D Ayat (1), Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 karena pasal dalam UU tersebut ditetapkan secara sewenang-wenang dan tidak memberikan kepastian hukum yang adil bagi para pemohon.(Rahmat Sahid/Sindo/ahm)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id