PEMIMPIN Umum Harian Radar Yogya Risang Bima Wijaya, dan kolumnis Bersihar Lubis mengajukan permohonan uji materi Pasal 310, 311, 316 dan Pasal 207 KUHP tentang fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik dengan lisan atau tulisan.
"Pasal-pasal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi, terutama pasal 28E ayat (2) dan (3), serta 28F. Sehingga masyarakat Indonesia, khususnya wartawan tidak mudah dipidana karena melakukan hak dan atau kewenangan konstitusional yang telah dijamin dalam UUD 1945 berikut perubahan-perubahannya," ujar Hendrayana, SH, selaku kuasa hukum kedua pemohon usai mendaftarkan permohonanya di Mahkamah Konstitusi (MK), kemarin (7/5).
Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers itu, ancaman pidana penjara terhadap wartawan yang masih banyak bertebaran di dalam KUHP telah menebar ketakutan dan meningkatkan sensor diri dalam diri para pemohon. Sesuatu hal yang sebenarnya akan merugikan kepentingan masyarakat secara luas di masa depan.
Adapun niatan untuk mengajukan uji materi oleh Bersihar adalah ketika dirinya divonis satu bulan penjara dengan masa percobaan tiga bulan, karena menulis opini yang berjudul "Kisah Interogator yang Dungu". Opini tersebut dimuat di Koran Tempo edisi 17 Maret 2007 yang mengkritik penarikan buku sejarah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Sedangkan Risang Bima Wijaya, terpaksa dihukum penjara selama enam bulan, setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasinya. Penolakan kasasi itu terkait pencemaran nama baik terhadap Dirut PT BP Kedaulatan Rakyat, Dr H Soemadi M Wonohito.
Khusus untuk Bersihar, Hendrayana menjelaskan, dikenai Pasal 207 KUHP. Dan Risang dikenakan tiga pasal yakni 310, 316, 311 KUHP hingga harus dipenjara.
"Para pemohon meminta agar sepanjang anak kalimat pidana penjara untuk dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat," ungkap Anggara Koordinator Tim Pembela LBH Pers yang menampingi pemohon dan Hendrayana saat pendaftaran. Anggara juga menjelaskan pihaknya tidak ikut menghilangkan kekuatan hukum pidana denda karena nominalnya kecil. "Masa Anda tidak mampu membayar seribu perak."
Baik kuasa hukum dan pemohon pun sepakat, bahwa pasal 207 KUHP mengenai pencemaran nama baik, harus mengikuti putusan MK mengenai pasal penghinaan presiden yang tertuang dalam 134,136,137 KUHP. Dan mulai kemarin, pengajuan permohonan uji materi telah terdaftar dengan No.195/PAN/MK/V/2008. (Siagian Priska Cesillia)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id