KELEMBAGAAN Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) segera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres). Hal ini disampaikan oleh Ketua KPPU, Syamsul Maarif di Jakarta, kemarin.
Perpres tersebut direncanakan terbit dalam waktu dua bulan mendatang. Perpres itu nantinya akan mengatur tentang KPPU secara kelembagaan, seperti struktur organisasi, status kepegawaian, masalah kepangkatan dan pendanaan. Status karyawan yang ada, akan menjadi pegawai KPPU. Sama statusnya seperti pegawai Komisi Pemberantas Korupsi (KPK). Rencana tersebut sudah dibicarakan ke Wasekab. âKami sudah membicarakannya ke Wasekab, tampaknya sudah ada lampu hijau,â kata Syamsul.
Menurutnya, rancangan kelembagaan yang diserahkan tetap sesuai dengan nafas UU No 5/1999 yakni tetap sebagai lembaga independen yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang terkait larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. KPPU nantinya tetap bertanggung jawab kepada Presiden dan melaporkan hasil kerjanya kepada DPR.
Walau sudah mendapat lampu hijau dari Wasekab, KPPU tetap melakukan konsultasi dengan Menneg PAN untuk mendapat masukan.
Terkait masalah keuangan, akan segera dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani. Menkeu sendiri sudah berjanji akan segera menyelesaikan hal ini.
Syamsul bahkan menekankan bahwa masalah kelembagaan KPPU pasti akan selesai dalam tahun ini juga. Hal ini menurutnya sesuai dengan amanat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. âPresiden sudah minta enam menteri untuk membantu. Tahun ini juga diminta selesai,â katanya.
Komisi yang diresmikan pada 7 Juni 2000 ini terdiri atas sebelas anggota, termasuk seorang Ketua dan Wakil Ketua, yang pengangkatannya atas persetujuan DPR dengan masa jabatan selama lima tahun. Lembaga ini terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah serta pihak lain. KPPU berfungsi menyusun peraturan pelaksanaan, dan memeriksa berbagai pihak yang diduga melanggar UU No 5 Tahun 1999 tersebut serta memberi putusan mengikat dan menjatuhkan sanksi terhadap para pelanggarnya. (Antarini Vellandrie)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id