Keadilan tak hanya lahir lewat putusan yang dikeluarkan oleh hakim, namun juga terletak pada baik-tidaknya administrasi peradilan itu sendiri. Untuk itu, Mahkamah Konstitusi (MK) mengembangkan administrasi lembaga peradilan yang modern dan terpercaya. Demikian disampaikan Sekretaris Jenderal MK, Janedjri M. Gaffar, dalam acara Temu Wicara Guru PKn dan Ekonomi Tingkat SMA kerjasama MK dan Bank Indonesia bertajuk âUUD 1945 Pasca Amandemen dan Kebanksentralan-Perbankan Syariahâ, Rabu (7/5), di Jakarta.
Modern, kata Janedjri, dikaitkan dengan penerapan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen modern serta penggunaan sarana-prasarana pendukung yang berbasis teknologi dalam penyelenggaraan manajemen lembaga peradilan MK. âSedangkan maksud dari âterpercayaâ adalah dikaitkan dengan upaya mewujudkan tata kelola lembaga peradilan yang sesuai dengan aturan hukum dan prinsip keadilan,â paparnya.
Ketidaktahuan masyarakat atas prosedur, waktu dan biaya berperkara, lanjut Sekjen MK, menyebabkan masyarakat terjerembab pada sikap-sikap koruptif dengan cara âmembeliâ waktu, kesempatan, dan bahkan keadilan. âUntuk itulah perlu terwujudnya pelayanan yang partisipatif dan interaktif dalam rangka transparansi dan akuntabilitas kepada publik, supaya terhindar dari perbuatan-perbuatan yang tercela itu,â ujarnya.
Dalam rangka mewujudkan good governance di lembaga peradilan, khususnya MK, Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan MK menerapkan lima prinsip yaitu transparency, fairness, impartiality, independence, dan accountability. âMeskipun MK menerapkan keterbukaan, namun tetap ada hal yang bersifat rahasia, yaitu Rapat Permusyawaratan Hakim yang isinya membahas perkara. Hal ini demi menjaga dan menghindarkan keadilan dari praktik-praktik jual-beli keadilan,â ungkapnya.
Sebelumnya, Janedjri juga memaparkan tema yang sama pada acara Pendidikan Ketahanan Nasional untuk Pemuda 2008 (TANNASDA 2008) kerjasama antara Kementerian Negara Pemuda dan Olahraga dengan Departemen Pendidikan Nasional. (Wiwik Budi Wasito)