Tanya Jawab
 
Kirim Pertanyaan
Nama
:
Email
:
Pertanyaan
:
Kode Keamanan
:


 
 

     

Nomor 13205
12-10-2020
Melindawati

Bagaimana proses hukum bila dari kasus yg blm selesai. Atau tersangka saling menyalahkan.

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nomor 13204
12-10-2020
Adjie Mifftah Fauzy

Apakah seorang hakim Mahkamah Konstitusi dalam kapasitasnya sebagai pribadi, yang memiliki legal standing atas suatu persoalan tertentu, dapat mengajukan judicial review terhadap suatu UndangUndang terkait ke Mahkamah Konstitusi tempat dia, dalam kapasitas profesional, bekerja.

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Terima kasih pertanyaannya.

UU tentang Mahkamah Konstitusi pada Pasal 51 ayat (1) telah menguraikan subjek hukum yang dapat menjadi pemohon dalam perkara Pengujian Undang-Undang, "Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang, yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia; b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang; c. badan hukum publik atau privat; atau d. lembaga negara." Lebih lanjut Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang pada Pasal 3 mengatur "Pemohon dalam pengujian UU terhadap UUD 1945 adalah: a. Perorangan warga negara Indonesia atau kelompok orang yang mempunyai kepentingan sama; b. Kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam UU; c. Badan hukum publik atau badan hukum privat, atau;d. Lembaga negara."

Meskipun seorang Hakim Konstitusi dapat dikatakan merupakan subjek hukum perorangan warga negara dan tidak ada aturan yang melarang Hakim Konstitusi untuk menjadi Pemohon dalam Pengujian Undang-Undang. Namun, dalam praktik Pengujian Undang-Undang semenjak Mahkamah Konstitusi berdiri sampai saat ini, tidak pernah terjadi Hakim Konstitusi sebagai Pemohon. Bahkan tidak lazim dilakukan seorang Hakim secara umum untuk menjadi pemohon yang akan mengadili perkaranya sendiri, hal ini karena akan dianggap melanggar asas yang diakui dalam sistem hukum di Indonesia "nemo judex idoneus in propria causa"(bahwa tidak seorang pun dapat menjadi hakim dalam perkaranya sendiri).

Jadi, meskipun secara normatif mungkin tidak diatur ataupun dilarang legal standing Hakim Konstitusi sebagai pemohon pengujian undang-undang. Tapi, secara praktik Hakim Konstitusi tidak pernah menjadi pemohon karena dianggap akan melanggar asas dan etika hukum

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
- Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor : 06/PMK/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Perkara Pengujian Undang-Undang

Nomor 13203
12-10-2020
Franklin

Ap perbedaan tugas dan fungsi hakim agung dan hakim konstitusi dan berikan salah satu contoh nyatanya

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Terima kasih pertanyaannya.

Cabang kekuasaan yudikatif atau kehakiman di Indonesia, terdiri dari dua lembaga negara yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing dari institusi peradilan ini.

Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 mengatur "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang" Lebih lanjut dalam UU tentang Mahkamah Agung menegaskan dalam Pasal 28 ayat (1) "Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Sedangkan, Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." Kemudian, Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 "Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.". Kewenangan ini ditegaskan lebih lanjut padal Pasal 10 UU tentang Mahkmah Konstitusi. Kewenangan MK ditambah juga memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah, sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagimana diatur Pasal 157 ayat (3) UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota

Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam UUD 1945 dan Undang-Undang, jelas terlihat perbedaan kewenangan antara Hakim Agung di Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Contoh lebih kongkritnya, misalkan dalam pengujian peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji pertentangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota) terhadap Undang-Undang.

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019

 

Nomor 13202
12-10-2020
Shinta ayu fatimah

Saya ingin bertanya apakah ketika negara ingin membuat suatu perubahan dalam konstitusi itu salah satunya harus membubarkan lembaga perwakilan rakyat. Dengan inikemydian melakukan melilih perwakilan rakyat yang baru dapat merubah konstitusi menjadi lebih baik dan sesuai dengan UUD 1945 Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Terima kasih pertanyaannya.

 

UUD 1945 pasca amandemen sebagai Konstitusi yang saat ini berlaku di Indonesia, sesungguhnya telah mengatur prosedur perubahan konstitusi pada BAB XVI tentang "PERUBAHAN UNDANG-UNDANG DASAR", Pasal 37 menyatakan:

(1) Usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar dapat diagendakan dalam sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat

(2) Setiap usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang Dasar diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan untuk diubah beserta alasannya.

(3) Untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar, sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.

(4) Putusan untuk mengubah pasal-pasal Undang-Undang Dasar dilakukan dengan persetujuan sekurangkurangnya lima puluh persen ditambah satu anggota dari seluruh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat.


Jadi, berdasarkan aturan prosedural konstitusional tersebut, ketika akan mengubah konstitusi tidak ada mekanisme ketatanegaraan harus membubarkan lembaga perwakilan rakyat atau institusi lembaga tertentu. Justru menurut konstitusi, proses yang sah dan legal secara hukum dalam mengubah konstitusi adalah melalui Majelis Permusyaratan Rakyat (MPR).


Dasar Hukum:

- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945

Nomor 13200
10-10-2020
subiarto martono

Seorang perempuan beragama kristen menikah dengan seorang lakilaki beragam a Islam di KUA setelah sang isteri menjadi mualaf. Setelah menikah sekitar 7 bulan, si isteri kembali memeluk agama Kristen. Setela menjalani rumah tangga selama 5 tahun dalam keadaan suamiisteri berbeda agama, mereka sering sekali bertengkar sehingga si isteri tidak tahan lagi dan berniat mengajukan gugatan cerai. Pertanyaannya1. Dapatkah siisteri mengajukan gugatan cerai2. Kelembaga hukum manakah gugatan cerai itu harus diajukan Apaka ke KUA atau Pengadilan NegeriTerimakasih atasperhatian dan jawaban yang diberikan

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit diluar kewenangan Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nomor 13199
09-10-2020
Abdoel mufti

Assalamualaikum wr. wb.Saya memohon petunjuk dan informasi terkait biaya perkara pengujian materiil di Mahkamah Konstitusi Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 12-10-2020


Yth. Abdoel Mufti,

dalam permohonan pengujian undang-undang di MK tidak dipungut biaya.

Terima kasih.

Nomor 13198
08-10-2020
Deyan permatasari

Buat sistematika Surat kuasa untuk gugatan volunter

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut diluar kewenangan dan tugas Mahkamah Konstitusi. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nomor 13197
08-10-2020
Ibnu Wanafa

Selamat siang, saya ingin bertanya apakah MK dapat membatalkan UU Omnibus law yang saat ini sedang hangathangatnya Maklum saya bukan mahasiswa hukum jadi saya butuh jawaban langsung kesini. Terimakasih sebelumnya

Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020


Selamat siang.
Terima kasih pertanyaannya.

Berdasarkan pengaturan pada Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945, "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar..." Salah satu kewenangan dari MK yakni menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945.

Untuk itu, UU Omnibus Law atau UU tentang Cipta Kerja yang merupakan undang-undang dapat diuji konstitusionalitasnya, baik pengujian secara materil (materil muatan) atau formil (prosedur pembentukan) sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UU tentang Mahkamah Konstitusi.

Jadi, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan UU Omnibus Law atau UU tentang Cipta Kerja dengan menyatakan dalam amar putusan bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Atau, Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan UU Omnibus Law atau UU tentang Cipta Kerja dengan menyatakan bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan UUD 1945
dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020

Nomor 13196
08-10-2020
Eko Wiratmoko

Apakah memungkinkan anak hasil pernikahan siri diajukan Penetapan pengesahan di pengadilan agama setempat tanpaMelampirkan hasil tes DNA mengingat biaya yang dibutuhkan sangatlahBesar. Dan apa saja yang perlu dilampirkan sebagai pengganti syaratTes DNA tersebut Terima kasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 04-12-2020


Mohon maaf, kami tidak dapat menjawab pertanyaan tersebut, karena pertanyaan tersebut merupakan permasalahan implementasi norma dan kasus kongkrit. Silahkan berkonsultasi dengan penasehat hukum.

Nomor 13195
08-10-2020
Faja Arya P.H

Selamat pagi,BapakIbu yang saya hormati,saya mahasiswa hukum di salah satu PTN di Jawa Timur ingin menanyakan perihal magang di MK,minimalsemester berapa dan syarat apa saja yang dibutuhkan untuk magang di MK,jawaban bapakibu sangat berarti bagi saya.Terimakasih

Di Jawaban Pada Tanggal : 10-11-2020


Selamat Pagi Faja, Terima kasih atas pertanyaannya. 

MK membuka kembali magang secara online untuk periode April, Juli dan Oktober 2021. Pengajuan magang dapat dilakukan melalui laman MK mkri.id pada menu Hubungi MK, dengan pilihan Magang/KKN/KKL. Prosedur dan syarat magang dapat dilihat pada link berikut: https://www.instagram.com/p/CGjUhxYjyJA/?=1n7zeqr1619rr

 

Demikian informasinya semoga membantu. 

< 1 ... 19 20 21 22 23 24 25 ... 79 >