Di Jawaban Pada Tanggal : 09-11-2020
Terima kasih pertanyaannya.
Cabang kekuasaan yudikatif atau kehakiman di Indonesia, terdiri dari dua lembaga negara yakni Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. UUD 1945 sebagai konstitusi Indonesia telah mengatur kewenangan, tugas, dan fungsi masing-masing dari institusi peradilan ini.
Pasal 24 A ayat (1) UUD 1945 mengatur "Mahkamah Agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang" Lebih lanjut dalam UU tentang Mahkamah Agung menegaskan dalam Pasal 28 ayat (1) "Mahkamah Agung bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus: a. permohonan kasasi; b. sengketa tentang kewenangan mengadili; c. permohonan peninjauankembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Sedangkan, Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 menyatakan "Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum." Kemudian, Pasal 24 C ayat (2) UUD 1945 "Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwaklian Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.". Kewenangan ini ditegaskan lebih lanjut padal Pasal 10 UU tentang Mahkmah Konstitusi. Kewenangan MK ditambah juga memutus perselisihan tentang hasil pemilihan kepala daerah, sampai dibentuknya badan peradilan khusus sebagimana diatur Pasal 157 ayat (3) UU tentang pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota
Jadi, berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia khususnya dalam UUD 1945 dan Undang-Undang, jelas terlihat perbedaan kewenangan antara Hakim Agung di Mahkamah Agung dan Hakim Konstitusi di Mahkamah Konstitusi. Contoh lebih kongkritnya, misalkan dalam pengujian peraturan perundang-undangan, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji konstitusionalitas undang-undang terhadap UUD 1945, sedangkan Mahkamah Agung berwenang menguji pertentangan Peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang (Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota) terhadap Undang-Undang.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945
- Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2020
- Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2009
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2019