MEDAN(SINDO) â Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di tujuh Kabupaten/Kota di Sumatera Utara (Sumut) dipastikan diikuti calon independen.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Sumut Irham Buana Nasution . âBerdasarkan surat Ketua KPU Pusat tanggal 28 April No 860/25/4/2008 serta persetujuan revisi UU No 32/2004,calon independen dapat disertakan dalam pilkada. Berdasarkan surat tersebut, khusus di Sumut,pilkada di tujuh kabupaten/ kota dipastikan dapat dilaksanakan,â jelas Irham kepada SINDO kemarin.
Enam KPUD kabupaten/ kota seperti Langkat,Deli Serdang, Tapanuli Utara, Dairi, Asahan, Tapanuli Selatan, dan Padang Lawas Utara dapat segera mengumumkan secara resmi pendaftaran calon independen. âKPUD kabupaten/kota sudah bisa menyiapkan tata cara pelaksanaan teknis terkait calon independen,â terangnya.
Selain itu, ujar Irham, KPUD kabupaten/kota dapat segera melakukan koordinasi dengan instansi terkait di daerah masing-masing mengenai persiapan masuknya calon perseorangan dalam pilkada. Untuk calon independen yang berencana ikut dalam pilkada, Irham mengatakan agar menyerahkan bukti dukungan lengkap yang telah ditentukan KPU kabupaten/ kota 21 hari sebelum masa verifikasi calon.
Ketua KPUD Tapanuli Selatan (Tapsel) Mukhtar Edi menegaskan, pihaknya saat ini sedang menunggu petunjuk teknis dari KPU pusat. Berdasarkan konsultasi dengan KPUD Sumut, KPUD Tapsel akan membuka pendaftaran calon pada bulan Juni. Sebab berdasarkan putusan KPU pusat, calon independen hanya dapat diakomodasi jika pencalonan dilakukan Juni.
Sementara Ketua KPUD Tapanuli Utara (Taput) Jonpiter Lumban Toruan mengatakan, pihaknya telah memasukkan tahapan pencalonan independen dalam Pilkada Taput. âSelain tahapan pencalonannya, kami juga sudah memasukkan anggaran untuk calon independen,âjelasnya.
Namun, dia masih belum memastikan apakah ada yang bakal mencalonkan diri menjadi calon independen dalam pilkada. Mengingat sosialisasi yang dinilai masih minim. Ketua KPUD Deli Serdang M Yusri mengatakan, besar kemungkinan putaran kedua akan berlangsung dalam pilkada yang melibatkan calon independen. Sebab, dengan keterlibatan calon independen akan semakin menambah jumlah calon dalam pilkada.
Apalagi, kata Yusri, sesuai dengan UU No 10/2008 jika tidak ada satu pun calon yang mendapat perolehan suara 30% dari suara sah maka akan dilakukan putaran kedua.â Artinya,peluang putaran kedua semakin besar,â terang Yusri. Yusri juga mengingatkan kepada calon independen yang ingin maju untuk menyiapkan dukungan 3% suara dari total jumlah penduduk.
âApabila jumlah penduduk kabupaten/kota di atas 1 juta harus mendapatkan 3% dukungan jika ingin menjadi calon independen. Itu sesuai aturan dalam UU,â jelasnya. (m rinaldi khair/ baringin lumban gaol)
Sumber www.seputar-indonesia.com (07/05/08)
Foto http://cache.eb.com