JAKARTA (SINDO) â Komisi PemberantasanKorupsi(KPK) meminta aturan pengelolaan aset negara direvisi.Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan Haryono Umar mengatakan, salah satu aturan yang perlu direvisi adalah Undang-Undang (UU) No 51 Prp Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Menurut dia,salah satu kelemahan UU itu adalah tidak kuatnya sanksi bagi orang yang mengalihkan aset negara secara tidak sah.Sanksinya hanya diancam hukuman Rp5.000 atau pidana penjara maksimal 3 bulan. Selain UU itu, terdapat pula sejumlah aturan internal lembaga negara seperti departemen maupun badan usaha milik negara (BUMN) yang mengizinkan pengalihan aset negara menjadi milik pribadi.
âSetelah ada amendemen baru bisa ditata.Aturan-aturan itu banyak mengakomodasi supaya bisa mengokupasi aset negara. Kita juga mendorong penyelesaian persoalan hukum terkait aset negara,âungkap Haryono seusai bertemu inspektorat jenderal dan sekretaris jenderal dari sepuluh lembaga negara di Gedung KPK,Jakarta,kemarin.
Sepuluh lembaga negara itu adalah Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Pekerjaan Umum, Departemen Keuangan, Departemen Sosial, Departemen Agama, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, Departemen Dalam Negeri, Sekretariat Negara,Kejaksaan Agung,dan Kepolisian Republik Indonesia.
Pertemuan tersebut dalam rangka membahas pengelolaan aset negara yang banyak dialihkan menjadi milik pribadi oleh para mantan pejabat maupun pihak ketiga. Dalam kesempatan itu, beberapa departemen mengaku penataan aset merupakan permasalahan yang pelik.
Beberapa kendala yang dihadapi departemen dalam pengelolaan aset adalah masalah sertifikasi kepemilikan dan gugatan hukum atas aset. Departemen Sosial,misalnya, memiliki beberapa masalah hukum terkait aset di Karanganyar, Jawa Tengah, Bandung, dan Jakarta. Sengketa kepemilikan aset itu bahkan banyak berakhir di pengadilan.
âKita berusaha mendapat sertifikat tanah dan memblokir sehingga sertifikat lain tidak keluar,âkata Inspektur Jenderal (Irjen) Departemen Sosial Maman Supriyatna. Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan Mulya P Nasution mengatakan telah membentuk tim khusus yang akan menyelesaikan penataan aset negara. (rijan irnando purba)
Sumber www.seputar-indonesia.com (06/05/08)
Foto http://www.distance-learning-centre.co.uk