LBH Pers Ajukan Uji Materi ke MK
Rabu, 07 Mei 2008
| 08:41 WIB
LEMBAGA Bantuan Hukum (LBH) Pers mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK), sejumlah peraturan perundang-undangan yang dinilai mengekang kebebasan menyatakan pendapat.
Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana SH, di Jakarta, Selasa (6/5) mengemukakan, jaminan kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat yang dinyatakan dalam pasal 28 E ayat (2) dan pasal 28 E ayat (3) UUD 1945, terbelenggu oleh pasal 207, 310, 311 dan pasal 316 KUHP, tentang fitnah, penghinaan dan pencemaran nama baik dengan lisan maupun tulisan.
"Banyak kasus yang menjerat warga negara Indonesia khususnya wartawan saat menyatakan pendapatnya secara lisan dan tulisan dengan pasal-pasal tersebut," katanya. Oleh karena itu, LBH Pers bertindak atas nama Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis akan mengajukan permohonan uji materi ke Mahkamah Konstitusi.
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id