INILAH.COM, Banda Aceh - Mediator perundingan RI-GAM, Martti Ahtisaari akan menanyakan kepada Presiden SBY tentang persoalan pembentukan Komite Kebenaran dan Rekonsialiasi dan Pengadilan HAM di Aceh sebagaimana tercantum dalam MoU Helsinki.
"Saya akan konsultasikan lagi dengan Presiden RI untuk membicarakan masalah pembentukan KKR di Aceh, karena masalah tersebut sudah sangat jelas dalam butir-butir MoU Helsinki," katanya di Banda Aceh, Selasa (6/5).
Mantan Presiden Finlandia yang juga Direktur Crisis Management Initiative (CMI) itu tetap berkomitmen untuk mengawal perdamaian di Aceh hingga seluruh butir-butir kesepakatan damai (MoU) terlaksana dengan baik.
Ahtisaari menyatakan pihaknya akan mendorong percepatan pembentukan KKR dan Pengadilan HAM di Aceh demi menjaga Keberlangsungan perdamaian.
Sementara itu, Gubernur NAD Irwandi Yusuf yang mendampingi Ahtisaari mengatakan pembentukan KKR Aceh harus mengacu pada Undang-Undang KKR nasional. Namun, RUU KKR nasional sudah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, sehingga pembentukan KKR di Aceh tidak bisa dilaksanakan.
Ada pihak yang menginginkan KKR Aceh tidak perlu mengacu pada KKR nasional, sehingga pembentukannya berdasarkan adat istiadat yang ada di daerah. Menanggapi hal itu, Irwandi menyatakan apabila KKR Aceh terbentuk berdasarkan adat istiadat Aceh, dia khawatir Pemerintah Pusat akan lepas tangan.
Menurut Irwandi, masalah KKR menyangkut dengan ganti rugi dana. "Kalau kita mengharapkan dana dari pusat, maka Pemerintah nanti akan berkilah itu bukan urusan mereka, karena UU KKR nasional tidak ada. Karena itu pembentukan KKR di Aceh sebaiknya menunggu UU KRR nasional," tegasnya.[*/L6]
Sumber www.inilah.com
Foto www.google.co.id