JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusulkan amandemen UU No 51 tahun 1960 tentang aset negara kepada pemerintah.
Sebab, Undang-undang mengenai aset negara tersebut dinilai memberi kelonggaran terhadap pihak-pihak yang ingin memiliki aset negara.
"KPK akan mengusulkan untuk mengamandemen undang-undang itu," kata Wakil Ketua Bidang Pencegahan Haryono Umar saat jumpa pers di Kantor KPK Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (6/5/2008).
Dalam undang-undang itu disebutkan pihak-pihak yang menguasai aset negara tanpa izin akan mendapat sanksi sebesar Rp5.000 dan kurungan 3 bulan penjara.
Sehingga, kerugian negara yang sangat besar tidak seimbang dengan sanksi yang diterima oleh pihak yang memiliki aset negara tersebut.
Mengenai kapan akan mengajukan usulan tersebut, Haryono mengatakan masih akan mengumpulkan informasi-informasi dan menyelesaikan sengketa aset negara dengan pihak lain.
"Segera," tandasnya. (fit)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id