Jakarta - RUU Komponen Cadangan Pertahanan Negara (KCPN) dinilai memiliki banyak kekurangan. Imparsial mengimbau pemerintah dan DPR untuk tidak melanjutkan pembahasan RUU tersebut di DPR.
"Pemerintah dan parlemen sebaiknya tidak terburu-buru membahas RUU itu. Hanya akan memberi kesan negara dalam keadaan darurat," kata Direktur Imparsial Rusdi Marpaung, di Kantor Imparsial, Jl Diponegoro No 9, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2008).
Dilanjutkan dia, tiga komponen cadangan yang terdapat dalam KCPN masih serampangan. "Ini akan menjadi para militer mendorong pada perang saudara. Kalau untuk ancaman luar negeri tidak masalah," ujar Rusdi.
Menurut Rusdi, KCPN akan menjadi titik masuk kembalinya militer ke kancah sipil. Hal ini bertentangan dengan reformasi pertahanan.
Selain itu, kata Rusdi, RUU ini mendorong sumber daya ekonomi dapat diambil oleh militer atas nama komponen cadangan. "Banyak pasal karet dalam RUU ini," tegas dia.
RUU KCPN menjadi wacana untuk ditumbuhkembangkannya Wajib Militer (Wamil) di Indonesia. Negara seperti Korsel, Singapura dan Malaysia telah menerapkan wamil, namun diperuntukkan untuk tugas-tugas non perang. Sementara untuk perang fisik masih diserahkan ke tentara reguler. ( ptr / mar )
Sumber www.detik.com
Foto www.google.co.id