Hasil rapat koordinasi (rakor) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham), Senin (5/5) menyimpulkan Depkumham tidak dapat memutuskan keabsahan kepengurusan kembar partai politik (parpol) yang perkaranya sedang diproses di tingkat pengadilan. Oleh karena itu, KPU akan segera menggelar rapat pleno, Jumat (9/5) besok guna memutuskan nasib kepengurusan kembar parpol sebelum ditutupnya masa pendaftaran parpol peserta Pemilu 2009 pada 12 Mei mendatang.
Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary mengatakan masa pendaftaran dan pengembalian formulir pendaftaran parpol memang tidak dapat diperpanjang. Dan, sesuai peraturan KPU, pendaftaran parpol calon peserta Pemilu 2009 dilakukan oleh kepengurusan parpol yang sah menurut undang-undang.
"Persoalan ini akan kita plenokan, kalau peraturan KPU itu berubah berarti itu berlaku untuk semua parpol," kata Abdul Hafiz Anshary kepada wartawan di kantor KPU, kemarin.
Abdul Hafiz Anshary mengatakan rapat pleno KPU itu juga terkait tindak lanjut kepengurusan kembar di Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sesuai aturan UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD PKB telah dijamin kepesertaannya pada Pemilu 2009. Namun, sebagai peserta pemilu PKB tetap harus mendaftarkan diri ke KPU. Persoalannya adalah kepengurusan PKB yang manakah yang berhak untuk mendaftarkan partai tersebut ke KPU.
Persoalan pendaftaran itu semakin diperumit oleh perkara kepengurusan kembar parpol yang sedang diproses di pengadilan. Depkumham dengan tegas mengatakan tidak bisa memutuskan keabsahan kepengurusan parpol yang sedang berperkara di pengadilan. Dan, diperkirakan proses berperkara di pengadilan itu tidak dapat cepat selesai dalam waktu dekat. Oleh sebab itu KPU harus mengambil langkah antisipasi menjelang ditutupnya masa pendaftaran.
"Jika masing-masing pihak ingin selesaikan di pengadilan maka Depkumham serahkan ke pengadilan," kata Abdul Hafiz Anshary.
Yenny dan Ali Masykur Datangi KPU
Seusai rakor bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menerima perwakilan kepengurusan PKB hasil Muktamar Luar Biasa (MLB) Bogor, Yenny Wahid dan Ali Masykur Musa. Kepada wartawan, Ali Masykur Musa mengatakan kedatangan mereka ke KPU guna melaporkan hasil MLB sekaligus berkoordinasi dengan KPU.
"Insya Allah sesuai schedule kita akan kembalikan formulir, nanti akan saya kasih tahu, yang pasti sebelum 12 Mei," kata Ali Masykur Musa.
Sementara, Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB hasil MLB Bogor Yenny Wahid mengatakan dalam waktu satu dua hari ke depan pihaknya akan mengajukan tuntutan terhadap Muhaimin Iskandar dan panitia MLB Ancol. Gugatan itu terkait dengan penggunaan simbol PKB oleh Muhaimin dan kawan-kawan saat berlangsungnya MLB Ancol beberapa waktu lalu. Pasalnya, simbol, lambang dan atribut PKB saat ini terdaftar atas nama Ketua Umum Dewan Syuro DPP PKB Abdurrahman Wahid atau yang akrab disapa Gus Dur. (Arjuna Al Ichsan)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id