Jika tidak selesai, KPK akan kesulitan melimpahkan kasus-kasus yang diselidiki.
DESAKAN untuk mempercepat diajukan dan dibahasnya RUU Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) makin menguat. Sebelum beberapa LSM yang tergabung dalam Task Force mendesak pemerintah agar segera mengajukan draf RUU Pengadilan Tipikor ke Dewan Perwakilan Rakyat.
Kini giliran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar, meminta pemerintah dan DPR segera menyelesaikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelum akhir 2009. Jika tidak, KPK akan mengalami kesulitan melimpahkan kasus-kasus yang ditangani.
"Paling tidak sebelum akhir 2009 sudah ada (UU) Pengadilan Tipikor sehingga KPK tidak kesulitan melimpahkan kasus yang diselidiki," kata Antasari, sebelum menghadiri diskusi RUU Tipikor, di Gedung KPK, Senin (5/5).
Saat ini RUU Tipikor masih berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Kemarin direncanakan akan digelar sidang kabinet terbatas untuk membahas RUU tersebut. Namun pembahasan batal sampai waktu yang belum ditentukan.
Hingga kini pemerintah belum menyerahkan draf RUU ke DPR, padahal tenggat waktu yang diberikan Mahkamah Konstitusi (MK) makin mepet. Konsekuensi jika hingga Desember 2009 tidak disahkan, Pengadilan Tipikor dengan sendirinya akan bubar.
Waktu Terbatas
Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor, Romly Atmasasmita pesimistis RUU bisa disahkan tepat waktu hingga akhir 2009. Pasalnya, DPR akan disibukkan urusan Pemilu. "Sekalipun sampai 2009, kita tahu kesibukan DPR luar biasa menjelang Pemilu."
Sebelumnya, pengamat hukum Denny Indrayana menilai, waktu efektif DPR membahas hingga mengesahkan RUU Pengadilan Tipikor hanya sampai April 2009. Pasalnya, pada bulan tersebut, pencoblosan Pemilu Legislatif sudah dimulai. Karena itu, jika April 2009 belum disahkan juga, Denny mengharapkan agar pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).
Romly juga mengamini usulan Perpu ini. Bahkan dirinya menyarankan Presiden segera mengeluarkan Perpu tanpa menunggu April 2009. Keadaan saat ini dinilai sudah cukup menunjukkan situasi darurat jika UU Pengadilan Tipikor tidak selesai sebelum akhir 2009. "Jika tidak dibahas akan menjadi stagnasi perkara korupsi," kata Guru Besar Universitas Padjadjaran ini. Saran Romly beralasan, karena sejak 8 Juli mendatang, masa kampanye partai sudah dimulai. Tentu anggota DPR akan disibukkan dengan urusan kampanye dan persiapan Pemilu.
Perluasan Kewenangan
Romly menyebut ada beberapa hal baru dalam RUU Pengadilan Tipikor dibandingkan UU terdahulu. Jika saat ini Pengadilan Tipikor hanya ada di Jakarta, dalam RUU disebutkan Pengadilan Tipikor akan dibentuk di 5 provinsi di Indonesia. "Tapi itu juga tergantung Ketua MA yang akan mengusulkan ke Presiden."
RUU juga memperluas kewenangan Pengadilan Tipikor untuk tidak hanya mengadili tindak pidana korupsi, tapi juga pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Pengadilan Tipikor juga akan menjadi lembaga semacam clearing house yang melakukan pemeriksaan terhadap dakwaan Kejaksaan Agung atau KPK. Pemeriksaan dilakukan sebelum persidangan perkara dimulai dengan hakim yang berbeda dengan hakim perkara.
Perubahan yang cukup signifikan juga terjadi pada batas waktu proses peradilan. Jika dalam UU sebelumnya persidangan tingkat pertama memiliki waktu 90 hari, dalam RUU dirubah menjadi 150 hari. Untuk tingkat banding RUU memberi batas waktu 60 hari, kasasi 90 hari, dan peninjauan kembali (PK) 60 hari.
Untuk komposisi hakim ad hoc dan hakim karier, RUU masih menggunakan pola lama yakni komposisi hakim ad hoc lebih banyak daripada hakim karier. "Sekurang-kurangnya 3 hakim karier 2 hakim ad hoc atau sebaliknya," jelas Romly.
Romly memastikan hakim ad hoc tidak akan berasal dari golongan orang pencari kerja. Hakim ad hoc, jelas Romly, adalah sarjana hukum yang punya keahlian di bidang pasar modal atau perbankan. "Dengan hakim ad hoc seperti ini, keputusan Pengadilan Tipikor akan lebih fokus, lengkap, obyektif, dan profesional." (Okky Puspa Madasari)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id