Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan judicial review UU No.45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (UU APBN 2008) yang diajukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). "Menyatakan perkara nomor 9/PUU-VI/2008 perihal Pengujian UU APBN 2008 terhadap UUD 1945," ujar Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie di MK, Selasa (6/5).
Jimly mengaku bisa menerima alasan pemohon dalam penarikan permohonan ini. Saat penarikan permohonan, Pengacara PGRI Andi M Asrun beralasan karena substansi permohonan telah berubah dengan disetujuinya oleh DPR, APBN Perubahan 2008.
Walau terjadi perubahan, anggaran pendidikan ternyata belum mencapai 20% dari APBN sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi. Karenanya, PGRI pun telah mendaftarkan permohonan terhadap APBN-P 2008 yang masih berupa rancangan undang-undang itu karena belum diteken oleh presiden. Dalam APBN 2008, anggaran pendidikan hanya sebesar 12% di luar gaji guru. Sedangkan APBN-P 2008, anggaran pendidikan diperkirkan sebesar 15% termasuk gaji guru.
Pada sidang pembacaan ketetapan itu, Jimly memuji langkah para guru yang terus memperjuangkan anggaran pendidikan sebesar 20% dari APBN sesuai dengan amanat konstitusi. Kehadiran anggota PGRI yang berjumlah belasan orang di persidangan MK juga mendapat pujian Jimly. Padahal sidang hanya mengagendakan pembacaan ketetapan penarikan permohonan. "Ini menggambarkan tekad yang kuat dari guru," pungkasnya.()
Sumber www.hukumonline.com (06/05/08)
Foto Dok Humas MK