[JAKARTA]: Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta untuk tidak menerima dua pengurus yang masih ada perselisihan internal dalam masa pendaftaran partai politik. KPU sebaiknya mengikuti prosedur yang sudah dipenuhi dari Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia (Depkumham).
Pandangan itu disampaikan mantan anggota KPU, Mulyana W Kusuma saat dihubungi SP, Selasa (6/5). Dia menanggapi rencana KPU untuk menggelar rapat pleno pada Jumat (9/5) untuk membicarakan kasus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). KPU menilai konflik PKB sebagai kasus khusus karena masing-masing pengurus saling menggugat di pengadilan.
Ketua KPU, Abdul Hafiz Anshary mengatakan dalam rapat pleno akan dibahas apakah KPU akan menerima pendaftaran masing-masing pengurus PKB. Keputusan KPU sebelumnya hanya menerima satu pengurus dalam pendaftaran partai politik, jika akan mengubah keputusan itu perlu digelar rapat pleno lagi.
Pasal 315 Undang-undang 10/2008 tentang Pemilu Legislatif mengatur bahwa partai yang lolos ambang batas perolehan suara (electoral threshold) sebesar tiga persen ditetapkan sebagai peserta pemilu. Namun, Pasal 14 ayat (1) dan (2) menegaskan bahwa peserta pemilu dari parpol itu harus mendaftarkan diri ke KPU.
Menurut Mulyana, perselisihan PKB belum bisa dianggap perselisihan di pengadilan. "Pengadilan bisa menerima atau tidak pengajuan gugatan itu. Kalau belum ditetapkan agenda sidangnya, maka belum bisa dianggap sebagai perselisihan," kata Mulyana.
Menurut dia, berdasarkan Pasal 316 huruf d UU 10/2008 tentang Pemilu Legislatif memang PKB sudah harus ditetapkan sebagai parpol, tetapi menurut Pasal 14 UU itu, PKB tetap harus mendaftar ke KPU.
Terkait dokumen persyaratan itu, KPU mengeluarkan aturan bahwa harus ada foto kopi berita negara mengenai pengesahan badan hukum, harus ada SK perolehan kursi, menyerahkan nama dan tanda gambar, surat pernyataan memenuhi ketentuan Undang-undang tentang Parpol dan ditandatangani oleh Ketua Umum dan Sekjen.
Tujuh Hari
Berdasarkan Pasal 23 ayat (1) UU 2/2008 tentang Parpol, Menkumham mengeluarkan keputusan tentang susunan pengurusan baru parpol, paling lambat tujuh hari sejak pendaftaran pengurus tersebut.
"Sampai di sini, siapa yang sah sesuai dengan prosedur itu. Jadi, Menkumham menentukan siapa yang sah. Kalau dikatakan masuk ke persidangan, yang disebut dengan proses persidangan jika pendaftaran gugatan diterima dan sudah diterima agenda sidangnya," kata Mulyana.
Mulyana mengingatkan sangat riskan jika KPU menerima dua pengurus mendaftar. Sebaiknya KPU menunggu keputusan Depkumham.
Kalau ada proses pengadilan, yang dapat dilakukan KPU adalah mengubah jadwal pendaftaran, khusus untuk parpol-parpol yang memiliki perselisihan internal, yakni 14 hari setelah penutupan masa pendaftaran parpol pada 12 Mei 2008. [SP/YC Kurniantoro]
Sumber www.suarapembaruan.com
Foto www.google.co.id