TEMPO Interaktif, Lebak: Komisi Pemilihan Umum Daerah Kabupaten Lebak, Banten, memastikan akan menerima pendaftar calon kepala daerah dari unsur perseorangan. Calon nonpartai itu dapat mendaftarkan diri sebagai kandidat bupati dan wakil bupati Lebak dalam Pilkada yang akan digelar 16 Oktober mendatang.
Kepastian ini diperoleh setelah KPU Lebak menggelar rapat pleno kemarin di sekretariat mereka, Jalan RM Nataamijaya, Rangkasbitung, Lebak. Dengan demikian, KPUD Lebak juga telah mengubah regulasi tahapan Pilkada Lebak.
Di antara poin penting perubahan tahapan Pilkada adalah jadwal pendaftaran calon perseorangan dibuka pada Kamis, 19 Juni 2008, dengan menyertakan daftar dukungan penduduk dan lampiran lainnya kepada KPUD untuk diverifikasi selama 21 hari setelah pendaftaran pada Kamis, 29 Mei 2008.
"Jumlah dukungan penduduk minimal sebanyak 3 persen dari jumlah penduduk Lebak sebanyak 1,2 juta jiwa. Dukungan tersebut harus tersebar di 50 persen kecamatan di Lebak atau 14 kecamatan," kata Agus Sutisna, Ketua Kelompok Kerja Pencalonan hari ini di Rangkasbitung, Lebak.
Keputusan KPU Lebak mengakomodir calon perseorangan itu dalam rangka melaksanakan Surat Edaran Komisi Pemilihan Umum Pusat Nomor 860/15/IV/2008 tertanggal 28 April 2008 tentang tahapan jadwal pengumuman dan pendaftaran pasangan calon peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah dari calon perseorangan.
"Aturan main berupa petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknisnya sudah terbit, namun masih di KPU Pusat. Hari ini atau besok akan kami jemput," ujar Ketua KPU Lebak Ahmad Badri Maulana di tempat yang sama.
Sementara, Ketua Pokja Sosialisasi di KPU Lebak, Cedin Rosyad Nurdin, mengatakan dengan diterimanya calon perseorangan, KPUD juga membuat regulasi sosialisasi tambahan kepada warga dan parpol. (Mabsuti Ibnu Marhas)
Sumber www.tempointeraktif.com
Foto www.google.co.id