TEMPO Interaktif, Kupang: Sebanyak dua peleton aparat dari Polresta Kupang dan Polda Nusa Tenggara Timur sejak Selasa (6/5) dini hari melakukan pengamanan ketat terhadap kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) setelah ratusan massa pendukung pasangan calon Alfons Loemau-Frans Salesan menduduki gedung tersebut.
Massa pengunjuk rasa sempat menyandera empat anggota KPUD selama 22 jam, sejak Senin (5/5) sekitar pukul 17.30 dan baru dievakuasi aparat kepolisian Selasa pagi pukul 07.30. "Massa menyegel semua pintu dan menyandera ketua dan tiga anggota KPUD serta staf sekretariat di dalam kantor," kata Kornelis Suni, Staf Sekretariat KPUD, yang dihubungi di Kupang, Selasa.
Menurutnya, ratusan massa pendukung Alfons Loemau-Frans Salesman mendesak agar keputusan KPUD yang telah menetapkan tiga pasangan calon sebagai peserta pemilu gubernur dibatalkan dan dilakukan proses ulang.
Tiga pasangan calon yang dinyatakan lolos verifikasi akhir dan berhak mengikuti pemilu 2 Juni mendatang, yakni Ibrahim Agustinus Medah-Paulus Moa (Golkar), Frans Leburaya-Esthon Foennay (PDIP) serta Gaspar Parang Ehok-Yulius Bobo yang dicalonkan Koalisi Abdi Flobamora. Sementara Alfons Loemau-Frans Salesan tidak lolos verifikasi.
Aksi massa itu berhasil menekan KPUD dengan dikeluarkannya berita acara rapat pleno tentang perubahan jadwal tahapan dan program pemilu gubernur NTT, di mana terhitung Selasa (6/5) sampai Rabu (14/5), KPUD NTT menghentikan seluruh kegiatan dan program yang sudah dijadwalkan sebelumnya, termasuk penarikan nomor urut pasangan calon dan jadwal kampanye.
"Sebenarnya hari ini (Selasa pagi) dilangsungkan penarikan nomor urut. Tetapi ditunda sampai batas waku yang tidak ditentukan karena ada massa yang melakukan protes teradap penetapan pasangan calon," kata Direktur Samapta Polda NTT, Komisaris Anto S. Berutu, saat dihubungi di Kantor KPUD, Jalan Polisi Militer, Selasa siang.
Aksi protes juga dilakukan massa pendukung Benidiktus Kabur Harman-Alfred Kasse, dengan melakukan unjuk rasa di gedung DPRD NTT. Mereka mendesak agar proses pemilu gubernur dihentikan dan semua keputusan yang sudah diambil dibatalkan.
"Ada banyak kekeliruan dan pelanggaran undang-undang yang dilakukan KPUD sebagai penyelenggara pemilu. Salah satunya adalah melakukan kolusi dan menerima berkas salah satu calon yang dinyatakan lolos sesudah batas waktu yang ditetapkan KPUD," kata juru bicara pengunjuk rasa, Gabriel Suku Kotan.
Ketua DPRD NTT, Melkianus Adoe, mengatakan, pihaknya akan segera memanggil Ketua KPUD Robinson Ratukore bersama empat anggota KPUD, masing-masing Johanes Depa, Hans Ch Louk, Johanes B Lalangkoe, dan Yoseph Dasi Jawa untuk memberikan penjelasan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan. "Kalau melanggar undang-undang, maka konsekuensinya akan berdampak pada hukum," kata Adoe. (Jems de Fortuna )
Sumber www.tempointeraktif.com
Foto www.google.co.id