Jakarta - Bupati Mamasa Said Saggaf terpaksa memendam keinginannya untuk mencalonkan diri lagi dalam Pilkada di Mamasa, Sulawesi Barat. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Said yang meminta agar pasal 58 huruf o UU No 32/2004 tentang pemerintah daerah (Pemda) dibatalkan.
"Menyatakan permohonan pemohon (Said) ditolak," kata ketua majelis hakim MK, Jimly Asshiddiqie, di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2008).
Majelis hakim menilai pasal 58 huruf o UU 32/2004 tentang Pemda yang mengatur syarat-syarat calon kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak bertentangan dengan pasal 27 ayat 1, pasal 28 b ayat 3, dan pasal 28 i ayat 2 UUD 1945 seperti yang dituntut oleh pemohon.
Pembatasan tersebut bukan merupakan diskriminasi karena semua orang boleh ikut. Tetapi diatur agar memiliki kesempatan yang sama.
MK juga meminta pemohon mempermasalahkan surat KPU dan Mendagri ke MA. Namun kuasa hukum Said, Jamaludin Rustam, menolaknya.
"Saya tidak akan lakukan karena yang saya gugat normanya. Surat KPU dan Mendagri tidak menjadi masalah karena surat itu juga berdasarkan norma dalam UU itu," kata Jamaludin.
Said pernah menjabat sebagai Bupati Bantaeng, Sulawesi Selatan, periode 1993-1998. Said kini menjabat bupati Mamasa periode 2003-2008. Said meminta UU Pemda dibatalkan karena dia tidak menjabat bupati di tempat yang sama.
Said ditolak mencalonkan diri lagi lewat keputusan KPU dan Mendagri berdasarkan UU itu yang mensyaratkan calon kepala daerah belum pernah menjabat menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama. ( aan / nrl )
Sumber www.detik.com
Foto Dokumentasi Humas MKRI