Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar uji materiil UU 37/2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Namun, dalam putusannya majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima.
"Mahkamah berkesimpulan bahwa para pemohon tidak memenuhi ketentuan Pasal 51 Ayat (1) UU MK, sehingga permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima," kata Ketua Majelis Sidang Jimly Asshiddiqie di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2008).
Majelis hakim dianggap tidak dapat membuktikan kerugian konstitusional karena tidak dapat menghadirkan atau memberikan keterangan tertulis saksi ahli. Padahal pada persidangan sebelumnya, majelis hakim sudah memberikan waktu tambahan 2 minggu namun tidak ada hasilnya.
"Para pemohon kemudian hanya mengirimkan tambahan bukti tulis berupa kliping wawancara di media pers dari beberapa orang pakar yang diakses lewat internet," kata anggota majelis hakim Abdul Mukhtie Fadjar.
Bukti kliping tersebut dianggap majelis mencerminkan ketidaksungguhan pemohon dalam membuktikan kerugian konstitusionalnya. Lagipula kliping tersebut diterima mahkamah melampaui tenggat yang diberikan.
Pemohon yang diwakili M Komaruddin selaku ketua umum Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia meminta UU kepailitan dan PKPU dibatalkan karena tidak menempatkan pekerja sebagai kreditor yang diistimewakan. Padahal menurut Pasal 95 Ayat (4) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan menyatakan hak pekerja harus didahulukan saat perusahaan dinyatakan pailit. ( gah / mly )
Sumber www.detik.com
Foto Dokumentasi Humas MKRI