Perppu atasi stagnasi perkara korupsi di KPK
Kamis, 06 Mei 2008
| 11:42 WIB
JAKARTA - Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Tipikor, Romli Kartasasmita berpendapat, Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) tentang Pengadilan Tipikor dapat mengatasi stagnasi perakara korupsi di KPK, jika UU Pengadilan Tipikor belum selesai sebeleum akhir 2009.
"Saya lebih cenderung presiden mengeluarkan Perppu, apapun alasannya. Kalau tidak ini akan menjadi stagnasi perkara korupsi di KPK," ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (5/5). Karena Perppu adalah wewenang pemerintah, dia meminta Presiden SBY untuk mengeluarkan Perppu. Romli pesimis DPR akan menyelesaikan RUU tersebut mengingat anggota DPR saat ini disibukkan dengan agenda-agenda politik. "Apalagi saat ini menjelang pemilu," tegasnya.
Sementara itu KPK berharap Pengadilan Tipikor sudah terbentuk sebelum akhir 2009 sehingga tidak menghambat pelimpahan perkara yang diusut oleh KPK. "Paling tidak sebelum akhir 2009 sudah ada Pengadilan Tipikor sehingga KPK tidak kesulitan melimpahkan kasus yang ditangani," ujar Ketua KPK Antasari Azhar di Jakarta, Senin (5/5). (tbt)
Sumber www.harianterbit.com (06/05/08)
Foto www.unisa.edu.au