BANDA ACEH - Peserta Lokakarya UUD 1945 dalam bentuk Hikayat Aceh merekomendasikan penyempurnaan naskah dimaksud, agar segera bisa disosialisasikan kepada masyarakat Aceh.
Hal itu terungkap saat sesi pleno peserta lokakarya yang membahas draft awal UUD 45 dalam bentuk Hikayat Aceh di Hotel Grand Nanggroe, Sabtu (3/5) malam lalu. Kegiatan yang dimotori oleh Mahkamah Konstitusi (MK) RI itu dibuka oleh Ketua MK Prof Jimly Asshiddiqie, dan ditutup oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Ar Raniry, Drs HA Hamid Sarong SH MHum, Sabtu (3/5) malam.
Lokakarya yang diikuti pakar pakar hukum, bahasa, budayawan, praktisi kampus itu juga merekomendasikan penyempurnaan naskah dengan membentuk sebuah tim editing, terutama menyangkut dengan konsistensi pemakaian bahasa dan istilah Aceh.
Sementara itu Prof Sahrizal Abbas, Ketua Klinik Hukum Fakultas Syariah IAIN Ar Raniry, selaku koordinator pelaksana lokakarya mengatakan, selain rekomendasi yang mengarah pada perbaikan draft UUD versi hikayat Aceh, peserta lokakarya juga merekomendasikan perlunya penyusunan pakem tulisan dan ejaan baku Bahasa Aceh, hingga tidak membingungkan generasi muda serta peminat masalah bahasa aceh di masa mendatang.
Sahrizal menambahkan, setelah diperbaiki di sana-siniââsesuai rekomendasi lokakaryaâânaskah UUD 1945 versi hikayat Aceh itu segera diluncurkan. Nantinya kita akan fokuskan sosialisasi di kalangan dunia pendidikan serta generasi muda umumnya, sebagai upaya menumbuhkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap bangsa dan negara oleh kaum muda serta seluruh masyarakat di Aceh, kata Sahrizal.
Sementara itu Staf Ahli MK, Rafiqul Umam Ahmad, di sela-sela acara penutupan mengatakan, jika UUD 1945 versi hikayat Aceh itu terwujud, maka Aceh adalah daerah yang pertama di Indonesia, yang menerjemahkan UUD 1945 dalam gubahan sastra.
Sedangkan daerah lain yang telah lebih dulu menerjemahkan UUD dalam bahasa daerah setempat adalah, bahasa Jawa, Sunda, Bali, Bima, Arab Jawi, bahkan juga ada dalam bentuk braile untuk tunanetra. Ini semata-mata untuk lebih memasyarakatkan pemahaman UUD 45 secara utuh, kata Rafiqul Umam.
Draft UUD 1945 versi hikayat Aceh itu digubah oleh Drs Fuadi MSc, dosen Fakultas Tarbiyah IAIN Ar Raniry serta Drs Mohd Kalam Daud, dosen Fakultas Syariah, IAIN Ar Raniry. Keduanya sempat membacakan naskah dengan pola baca hikayat di depan peserta lokakarya. Khusus Fuadi, suaranya direkam oleh Rafiqul Umam, untuk diperdengarkan kepada Ketua MK yang keburu berangkat ke Jakarta, sebelum sempat mendengar pembacaan hikayat UUD secara langsung dari penulisnya.
Secara terpiah, Drs Fuadi kepada Serambi menyatakan, dirinya sangat berterimakasih kepada forum lokakarya yang begitu banyak memberikan masukan, demi penyempurnaan karyanya. Kami merasa sangat terbantu dengan masukan tersebut. Dan selanjutnya, bersama tim editor, kita akan menyempurnakan naskah itu, untuk segera diluncurkan ke tengah masyarakat, demikian Fuadi.(nur/ari)
Sumber www.serambinews.com (06/05/08)
Foto Dok Humas MK