JAKARTA--MI: Mahkamah Konstitusi (MK), hari ini menggelar sidang uji materi UU no 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang dengan agenda pembacaan putusan.
Perkara itu menurut Kepala Biro Humas MK Zainal Arifin Hoesien, di Jakarta, Senin (5/5) diajukan oleh M Komarudin dan Muhammad Hafidz yang juga pengurus Dewan Pimpinan Pusat Federasi Ikatan Serikat Buruh Indonesia.
Menurut para pemohon pasal 29, pasal 55 ayat (1), pasal 59 ayat (1) dan pasal 138 UU Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang bertentangan dengan UUD 1945 khususnya pasal 28 D ayat (1), ayat (2).
Pasal 29 UU Kepailitan telah melanggar UUD 1945 karena berpotensi menghalangi kaum buruh untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil dengan aturannya yang menggugurkan tuntutan untuk memperoleh pemenuhan piutang dari harta pailit dalam perkaranya yang sedang berjalan, kata para pemohon.
Sedangkan pasal 55 ayat (1), pasal 59 ayat (1) dan pasal 138 UU Kepailitan para pemohon menilai bertentangan dengan pasal 28 D ayat (2) UUD 1945 karena tidak memberikan kesempatan pada kaum buruh untuk mengeksekusihaknya pada Kurator saat terjadi Kepailitan. (Ant/OL-03)
Sumber www.mediaindonesia.com (06/05/08)
Foto Dok Humas MK