BOGOR, HUMAS MKRI – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 (Pilkada 2024) yang akan berlangsung pada November 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) juga bersiap diri. Utamanya terkait tugas MK dalam menangani perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 (PHP Kada 2024). Salah satu upaya yang dilakukan MK adalah dengan memberikan pengetahuan kepada masyarakat mengenai hukum acara PHP Kada. Untuk itu, MK menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 Bagi IKA FH Universitas Andalas dan Wartawan. Kegiatan yang mengundang 150 orang peserta tersebut digelar pada Senin (26/8/2024) di Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi, Cisarua, Bogor.
Dalam sambutannya ketika membuka acara ini, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan MK sebagai peradilan konstitusional mempermudah para pencari keadilan dalam mengakses keadilan. Salah satunya adalah kuasa hukum dapat dilakukan oleh mereka yang bukan advokat. Hal ini berlaku untuk semua kewenangan MK.
“Peradilan konstitusional itu beracara bisa dikuasakan oleh kuasa hukum yang bukan advokat baik PUU, PHPU maupun PHP Kada. Maupun kewenangan yang lain seperti pembubaran parpol, impeachment, dan lainnya. Ini access to justice yang disiapkan oleh MK,” ucap Suhartoyo yang didampingi oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Sekjen MK Heru Setiawan.
Suhartoyo melanjutkan MK memberikan kemudahan karena core business-nya melindungi hak konstitusional warga negara. Salah satunya dengan tidak membebankan uang perkara pada pihak beperkara. “Untuk PHPU sebenarnya bisa dibebankan kepada para pihak, tapi MK tidak sampai pada fitrah itu,” ucapnya yang hadir langsung di Aula Grha 3 Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi.
Hukum Acara PHP Kada
Dalam acara tersebut, Ketua MK Suhartoyo bersama dengan Wakil Ketua MK Saldi Isra hadir pula untuk memberikan materi mengenai hukum acara PHP Kada. Keduanya menegaskan MK tidak “kaku” dalam menangani permohonan PHP Kada seperti langsung menerapkan ambang batas pengajuan permohonan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Pilkada. MK disebut lebih mengedepankan keadilan substansial dalam menangani PHP Kada.
“Persentase dalam Pasal 158 tidak serta-merta akan dinilai MK pada putusan dismissal. Karena kalau Pemohon dapat meyakinkan hakim konstitusi bahwa penetapan perolehan hasil diperoleh dari cara yang didalamnya terdapat kelalaian dan kesalahan termasuk ada peristiwa-peristiwa TSM,” sebut Suhartoyo.
Hal senada disampaikan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra yang menyatakan Pasal 158 UU Pilkada kini tak lagi menjadi momok bagi para Pemohon dalam mengajukan perkara PHP Kada. Menurutnya, MK dapat tetap mempertimbangkan permohonan tersebut asal dalil permoohonan yang disampaikan dapat meyakinkan dan membuktikan kepada hakim konstitusi. “Kunci meyakinkan hakim adalah jelas mengenai apa yang didalilkan dalam permohonan,” ucapnya.
Kemudian, Saldi menyampaikan setiap peserta bimtek berpeluang untuk menjadi kuasa hukum baik baik Pemohon maupun Pihak Terkait. Menurut Saldi, persiapan awal sebagai kuasa hukum adalah dengan mempersiapkan posisi.
“Bagaimana pun bisa ditentukan tergantung dari bagaimana kita mempersiapkan diri; sebagai Pemohon atau Pihak Terkait? Sebenarnya ini sudah bisa diprediksi,” sebut Saldi.
Saldi mengungkapkan MK lebih fleksibel karena syarat tidak memberatkan. Ia pun menyarankan ketika hendak maju sebagai Pemohon, lebih baik permohonan diajukan pada hari terakhir. “Paham dengan constraint waktu dan paham langkah yang dipilih kemana?” jelasnya soal kunci mengajukan permohonan PHP Kada.
Laporan
Sementara itu, Ketua IKA FH Unand Prim Harjadi mengungkapkan rasa syukurnya karena MK telah memfasilitasi kegiatan bimtek ini. “Ini kesempatan langka, kita akan mensosialisasikan kepada semua pihak. Semoga para peserta dapat memanfaatkan kegiatan ini dengan sebaik mungkin,” ucap Prim yang juga merupakan Ketua Muda Pidana Mahkamah Agung.
Kemudian Sekjen MK Heru Setiawan dalam laporannya menyampaikan, bimtek ini berbeda dengan sebelas bimtek lainnya yang akan berlangsung. Hal ini dikarenakan sebelas bimtek lainnya berkaitan langsung dengan penanganan perkara, sementara khusus IKA FH Unand dan wartawan bertujuan untuk membantu MK dalam meningkatkan pemahaman hukum acara MK dan perluasan informasi MK. “Diharapkan bapak dan ibu peserta dapat membantu MK dalam penyebarluasan informasi tentang MK dan hukum acara MK,” ujar Heru.
Untuk diketahui, kegiatan bimtek ini dilaksanakan selama empat hari sejak Senin hingga Kamis (26 – 29/8/2024). Para peserta akan mendapatkan materi mengenai Hukum Acara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024; Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024; Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik; Peran Jurnalis dalam Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah; dan lainnya. Hadir sebagai narasumber, yakni Ketua MK Suhartoyo, Wakil Ketua MK Saldi Isra, Panitera Muda, Panitera Konstitusi, Asisten Ahli Hakim Konstitusi, hingga staf IT. (*)
Penulis: Lulu Anjarsari P.
Editor: Lulu Anjarsari P.