Jakarta, Kompas - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta pembentuk undang-undang, baik Presiden maupun DPR, segera membuat payung hukum Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. KPK berharap sebelum Pemilu 2009, Undang-Undang Pengadilan Khusus Tipikor sudah jadi karena DPR sibuk sebelum Pemilu 2009.
Hal itu disampaikan Ketua KPK Antasari Azhar dalam jumpa pers di Kantor KPK, Jakarta, Senin (5/5). Kemarin, KPK mengundang sejumlah pengamat hukum dan praktisi hukum berdiskusi mengenai Rancangan Undang-Undang Pengadilan Khusus Tipikor.
âPaling tidak jauh-jauh hari sebelum Pemilu 2009 sudah ada Pengadilan Khusus Tipikor sehingga masa transisinya tidak terlalu jauh dan KPK tidak kesulitan melimpahkan kasus yang diselidiki,â kata Antasari.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi dalam putusannya, 19 Desember 2006, memberikan batas waktu tiga tahun agar pembentuk UU membuat UU yang memperbaiki keberadaan Pengadilan Khusus Tipikor serta menyatukan sistem peradilan tindak pidana korupsi. MK memberikan batas waktu hingga 19 Desember 2009. Putusan MK ini menjawab permohonan hak uji UU KPK Nomor 30 Tahun 2002 yang diajukan oleh Mulyana W Kusumah dan kawan-kawan (Kompas, 20/12/2006).
Romli Atmasasmita, Ketua Tim Perumus RUU Pengadilan Khusus Tipikor, yang mendampingi Antasari Azhar, meminta Presiden Susilo Bambang Yudhoyono membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi. âPerpu diperlukan saat ini karena keadaan mendesak .Kalau tidak, bisa terjadi stagnasi perkara di KPK,â jelas Romli. (VIN)
Sumber www.kompas.com (06/05/08)
Foto http://www1.istockphoto.com