Uji Materi Masa Jabatan Kepala Daerah Diputus
Kamis, 06 Mei 2008
| 08:29 WIB
INILAH.COM, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan atas perkara uji materi UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah khususnya tentang ketentuan batas masa jabatan Kepala Daerah.
Pembacaan putusan itu akan dilakukan pada Selasa (6/5) di ruang sidang gedung MK Jakarta oleh 9 hakim konstitusi.
Perkara itu diajukan oleh Drs Saki Saggaf, MSi melalui kuasa hukumnya Jamaludin Rustam SH.
Dalam gugatan uju materril yang diajukan, pemohon menganggap UU Pemda khususnya pasal 58 huruf o yang memuat ketentuan syarat calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali jabatan dalam jabatan yang sama bertentangan dengan hak konstitusional pemohon sebagaimana diatur dalam pasal 27 ayat (1), pasal 28D ayat (3) dan pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.
Pemohon juga menganggap ketentuan tersebut telah menimbulkan multi tafsir dan tidak menjamin adanya kepastian hukum bagi pemohon.[*/L6]
Sumber www.inilah.com
Foto www.google.co.id