JAKARTA - Ketua KPU (Komisi Pemilihan umum) Abdul Hafiz Anshary mempersilakan daerah yang menyelenggarakan pilkada memundurkan jadwal untuk mengakomodasi calon independen.
"Sepanjang itu tidak melanggar hukum dan disepakati semua pihak, (memundurkan jadwal) kami dukung," kata Hafiz.
Menurut dia, sejumlah daerah, antara lain Bandung dan Jambi, malah sudah memundurkan jadwal pendaftaran pilkada untuk mengakomodasi calon perseorangan. Hal itu, katanya, merupakan wewenang setiap KPU daerah.
Sebelumnya, Hafiz menjelaskan, akomodasi calon independen berlaku bagi daerah-daerah yang membuka pendaftaran calon pemilu pada Juni 2008. Pertimbangannya, keikutsertaan calon independen membutuhkan verifikasi persyaratan dukungan.
Walaupun memperbolehkan daerah memundurkan jadwal, KPU juga akan tetap mendukung daerah yang tidak melakukan perubahan jadwal. "Situasi daerah memang berbeda-beda, harap dimaklumi," ujar Hafiz.
Soal syarat dukungan bagai calon nonpartai itu, menurut Hafiz, seyogianya tidak memberatkan setiap kandidat. Sebab, saat verifikasi nanti, petugas PPS (panitia pemungutan suara) akan melakukan verifikasi secara menyeluruh syarat dukungan tersebut.
Sampai sekarang, persyaratan untuk calon independen masih membingungkan KPU daerah. Terutama soal apakah syarat dukungan tersebut harus membubuhkan meterai di setiap surat pernyataan dukungan (dari warga pendukung) ataukah cukup dengan satu meterai (untuk setiap rekapitulasi surat dukungan).
Ketua Pokja Tahapan Aturan Perseorangan Endang Sulastri menyatakan, KPU daerah mengaku bingung karena KPU belum memberikan keterangan tentang jumlah atau prosedur penyertaan meterai tersebut. "Masih ada perbedaan pendapat soal meterai itu," kata Endang saat ditemui di gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta, kemarin (5/5).
Dalam revisi UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah dijelaskan: meterai cukup dibubuhkan di setiap daftar rekapitulasi syarat dukungan warga sebagai bukti legalitas nama-nama warga yang mendukungnya. Tapi, semua pendukung harus dilampiri fotokopi KTP.
Endang mengatakan, meski di UU telah digariskan ketetapan tersebut, sejumlah daerah ternyata masih berbeda pendapat. Sebab, syarat dukungan sebaiknya membubuhkan satu meterai untuk satu orang pendukung calon independen. Ada sejumlah pihak yang berpendapat bahwa syarat tersebut terlalu ringan bagi seorang calon independen. "Mereka minta apakah syarat dukungan itu bisa lebih ketat, tidak hanya satu materai," kata Endang.
Menurut Endang, pada prinsipnya, KPU tidak akan memperberat syarat dukungan agar calon independen bisa sebanyak mungkin terakomodasi. Namun, tentu saja, KPU tetap berusaha agar format satu meterai itu tidak salah dari segi hukum. "Karena itu aturan UU, bagaimana teknisnya, jangan sampai diubah," ujarnya. Endang berjanji segera menyampaikan penegasan itu kepada daerah. (bay/tof)
Sumber www.jawapos.co.id.com (06/05/08)
Foto http://www.indonesia.com.mm/Links/kppu.go.id.jpg