KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendesak pemerintah dan DPR untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebelum pelaksanaan Pemilu 2009.
Menurut Ketua KPK Antasari Azhar, lambannya pembahasan RUU ini sangat berpengaruh terhadap kinerja KPK. âHarapan kami, paling tidak jauh-jauh hari sebelum Pemilu 2009 sudah ada Pengadilan Tipikor sehingga masa transisinya tidak terlalu jauh dan KPK tidak kesulitan melimpahkan kasus yang diselidiki,â tegas Antasari di Gedung KPK Jakarta kemarin.
Dia berharap, ke depan Pengadilan Tipikor tidak hanya menjadi muara penyelesaian perkara korupsi yang disidik KPK, tetapi juga kejakasaan. Sementara itu, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Andi Mattalatta mengaku akan segera mempresentasikan RUU ini dalam rapat terbatas di Sekretariat Negara.
Setelah itu, draf RUU tersebut akan langsung diserahkan ke DPR untuk dilakukan pembahasan. âRencananya hari ini (kemarin) saya presentasi di Setneg, tapi karena ada agenda lain, maka masih mencari waktu lagi,â jelas Andi di Gedung Depkumham, Jakarta, kemarin. (rijan irnando purba/rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com (05/05/08)
Foto www.kabarindonesia.com/.../20071207053110.jpg