PGRI Kembali Ajukan Uji Materi UU APBNP
Kamis, 06 Mei 2008
| 08:07 WIB
PERSATUAN Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) APBNP yang baru saja disetujui pemerintah dan DPR.
Dalam permohonannya, mereka meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan secara keseluruhan UU tersebut karena bertentangan dengan Pasal 31 ayat 4 UUD 1945 terkait anggaran untuk pendidikan yang kurang dari 20%.
âDi bagian penjelasan APBNP, disebutkan bahwa anggaran pendidikan diperkirakan 15% dan sudah termasuk gaji guru. Anggaran ini lebih kecil dari yang kemarin 12%, tapi belum termasuk gaji guru,â kata kuasa hukum PGRI Andi M Asrun di Jakarta kemarin.
Sementara itu, Kepala Subbagian Registrasi MK Wiryanto menyatakan, permohonan uji materi diajukan oleh 29 orang. Dari 29 orang itu, tiga di antaranya mewakili pengurus pusat dan 26 orang mewakili pengurus daerah PGRI dari beberapa provinsi. (rahmat sahid)
Sumber www.seputar-indonesia.com (05/05/08)
Foto http://www.jawaban.com/news/userfile/demo%20guru.jpg