JAKARTA - Jemaah Ahmadiyah Indonesia dinilai sudah menyimpang dari syariah Islam. Salah satunya menghapuskan ajaran jihad.
"Dalam konteks historis, dahulu mereka dilarang untuk melawan kolonial Inggris di India, tempat di mana nabi mereka Mirza Ghulam Ahmad. Mereka pun harus patuh pada negara dan tempat mereka tinggal," ungkap Ketua Tim Advokasi Forum Umat Islam Munarman dalam paparannya kepada Ketua DPR Agung Laksono, di Gedung DPR, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (5/5/2008).
Pelarangan jihad ini, menurut Munarman, juga sudah tercantum dalam AD/ART Ahmadiyah. Hal lainnya yang dianggap telah menyimpang syariah Islam, yakni melarang perempuan-perempuan Ahmadiyah menikah dengan pria di luar Ahmadiyah.
Kemudian,Aahmadiyah mewajibkan pungutan sebesar seperenambelas dari tiap penghasilan perkepala. Kalau tidak mampu membayar dihitung hutang sampai mampu membayar.
"Jadi ini adalah eksploitasi terhadap orang awam yang sayangnya jarang diangkat di media," tandas Munarman.(hri)
Sumber www.okezone.com
Foto www.google.co.id