KERJA sama pemberantasan korupsi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan TNI bertujuan untuk menindaklanjuti penanganan tindak pidana korupsi di luar pidana militer oleh peradilan umum. Karena itu, efektivitas penandatanganan kerja sama kedua instansi yang sudah dilakukan sejak 2005, akan terlihat ketika RUU Pengadilan Militer sudah disahkan.
"Pada Pasal 35 UU TNI, disebutkan proses tindak pidana di luar pidana militer ditangani oleh peradilan umum. Namun pelimpahan ke peradilan umum, ini masih harus menunggu pengaturannya di RUU Peradilan Militer. Apabila dalam RUU Peradilan Militer diatur ada kewenangan tindak pidana ditangani penegak hukum di luar militer, maka kerja sama akan efektif," ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin, Sabtu (3/5).
Jasin menambahkan, pertemuan Ketua KPK Antasari Azhar dan Jenderal TNI Djoko Santoso pada Jumat (2/5) lalu, masih dalam tataran peningkatan efektivitas kerja sama yang tertuang dalam Memorandum of Understanding (MoU). "Contohnya seperti kerja sama sosialisasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), gratifikasi, tukar-menukar pengalaman operasi intelijen, serta tukar-menukar informasi terkait pemberantasan korupsi."
Menurut Jasin, inisiatif kerja sama kedua lembaga tersebut datang dari kedua belah pihak. KPK sendiri sudah beberapa kali melakukan sosialisasi di Cilangkap untuk membagikan pemahaman mengenai korupsi. Selain TNI, KPK juga bekerja sama dengan empat komisi negara, yaitu Komisi Yudisial (KY), Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, dan Komnas HAM. (Siagian Priska Cesillia)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id