Pembubaran KPK akan dinilai sebagai bentuk kejahatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus dipertahankan, didukung dan dikuatkan kewenangannya dalam upaya pemberantasan korupsi. Kewenangan KPK harus dikuatkan tidak hanya pada level undang-undang tetapi pada level Undang-Undang Dasar 1945 melalui amandemen konstitusi. Dengan demikian, KPK didorong agar ditarik sebagai organ konstitusi.
Demikian pendapat Ketua Pusat Kajian Anti-Korupsi Fakultas Hukum dari UGM, Denny Indrayana saat dialog interaktif bertajuk "Bubarkan KPK?" yang diadakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta, akhir pekan lalu.
Menanggapi adanya wacana pembubaran KPK, Denny Indrayana menegaskan, UU tentang KPK sama sekali tidak menyebutkan bahwa KPK itu adalah lembaga yang bersifat sementara. "Kalau ada yang ingin membubarkan KPK, saya siap menjadi yang terdepan agar KPK tidak dibubarkan," tandasnya.
Meskipun begitu, dia tidak menutup kemungkinan KPK dibubarkan. Sebab dalam catatan sejarah lembaga-lembaga semacam KPK itu hilang karena dibubarkan seperti KPKPN. Selama ini ada dua modus untuk membubarkan lembaga-lembaga antikorupsi, yaitu secara politik dan secara yuridis. Secara politik melalui kejahatan legislasi seperti dialami oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (PKPN). Dan DPR memiliki kekuasaan legislasi untuk membubarkan KPK.
Meskipun demikian, Denny menilai argumen pembubaran KPK itu tidak kuat. Sebab di dalam UU KPK tidak disebutkan secara eksplisit bahwa KPK adalah lembaga yang bersifat sementara.
Ia mencontohkan, di beberapa negara yang kasus korupsinya banyak justru konstitusinya mengakui lembaga seperti KPK dikuatkan sebagai organ konstitusi. Untuk itu, dia mendukung rumusan usulan perubahan UUD 1945 dari DPD, di mana KPK diusulkan untuk ditarik sebagai organ konstitusi.
Pendapat yang sama disampaikan Ketua Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN), Yusuf Syakir, Direktur Pendidikan Pelayanan Masyarakat KPK, Eko Soesamto Tjiptadi, Ketua Tim Upaya Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi DPD RI, Marwan Batubara.
Marwan Batubara mengingatkan, kalau ada upaya untuk membubarkan KPK tentu akan berhadapan dengan banyak orang. "Kita masih sangat membutuhkan KPK sekarang ini. Kita akan tolak kalau ada upaya membubarkan KPK," katanya.
Menurut Senator dari DKI Jakarta ini, lembaga peradilan terutama lembaga kejaksaan dan kepolisian tidak punya harapan lagi untuk menangani kasus-kasus korupsi. Contohnya, kata Marwan, lembaga kepolisian dan kejaksaan tidak serius untuk mengungkap kasus skandal-skandal BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).
Eko Soesamto Tjiptadi juga menilai upaya membubarkan KPK itu sulit bila dibandingkan dengan KPKPN.
"KPK berbeda. Secara UU KPK lebih kuat dan lebih kokoh. KPK telah mendapatkan trust (kepercayaan) dari masyarakat. Kalau mau dibubarin tidak semudah itu," katanya.
Dia menerangkan, KPK telah mempunyai sistem yang sudah dibangun oleh pimpinan KPK pada periode pertama dan dilanjutkan pimpinan KPK periode kedua. Sistem ini yang sedang berjalankan dan menyelamatkan kalau ada upaya untuk pembubaran KPK.
Penegasan yang sama diungkapkan Yusuf Syakir. "KPK tetap dipertahankan," ungkapnya. Ia pun mengusulkan agar lembaga KPKPN tetap ada untuk menangani kekayaan pejabat negara.
"Sebab kalau masalah korupsi itu juga akan menyangkut kekayaan. Itu menjadi entry point untuk masuk ke mana saja," katanya.
Di tempat terpisah, Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR Syarif Hasan menegaskan, fraksinya mendukung upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.
"KPK harus didukung dan perlu akselerasi dalam memberantas korupsi," tandasnya. (Friederich Batari)
Sumber www.jurnalnasional.com
Foto www.google.co.id