JAKARTA, HUMAS MKRI – Sidang permohonan uji materiil Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (UU Jabatan Notaris) kembali digelar Mahkmah Konstitusi (MK) pada Kamis (18/7/2024). Perkara Nomor 14/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh 22 notaris yang mempermasalahkan batas usia pensiun notaris yang diatur dalam undang-undang tersebut.
Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM Bidang Ekonomi Lucky Agung Binarto dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo menyampaikan ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b UU Jabatan Notaris mengatur mengenai batas usia Notaris berhenti atau diberhentikan dari jabatannya dengan hormat, yaitu telah berusia 65 tahun. Sedangkan ketentuan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris menyatakan bahwa batas usia Notaris dapat diperpanjang sampai dengan usia 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang berlaku.
Lucky mengatakan dalam rangka pemenuhan hak untuk memperoleh kesempatan yang sama menjadi seorang notaris, sehingga perlu diatur dan ditentukan syarat usia bagi notaris sepanjang syarat demikian secara objektif memang merupakan kebutuhan yang dituntut oleh jabatan atau aktvitas yang bersangkutan dan tidak mengandung unsur diskriminatif. Sehingga penentuan batasan usia maksimal dalam pasal a quo diperlukan sebagai penentuan kriteria/syarat yang berlaku untuk umum dan tidak diskriminatif.
“Persyaratan usia dalam menduduki suatu jabatan dalam peraturan perundang-undangan sebagai bentuk tertib administrasi dan wujud kepastian hukum. Persyaratan usia dalam jabatan notaris digunakan sebagai parameter untuk menentukan seseorang dengan batas usia tertentu dianggap telah memiliki kapasitas/kemampuan baik dari sisi intelektualitas, kecerdasan spiritual, kecerdasan emosi, maupun kematangan perilaku dalam memegang dan menjalankan tugas dan wewenang suatu jabatan tertentu,” urai Lucky.
Lucky menegaskan, seorang notaris diharapkan ketika memegang jabatannya dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara bijak dan bertanggungjawab kepada masyarakat, bangsa, dan negara. Begitu pula untuk pengaturan batas usia pensiun secara profesional ditentukan oleh institusi atau organisasi profesional yang bersangkutan dikarenakan profesi jabatan notaris yang tercantum dalam UU Jabatan Notaris mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing sesuai dengan undang-undang tersebut.
Oleh karena itu, sambungnya, soal usia pensiun atau berakhirnya masa jabatan, ditentukan oleh pembentuk undang-undang berdasarkan kebutuhan masing-masing institusi tersebut sesuai dengan tugas dan kewenangannya serta diatur di masing-masing dalam peraturan perundang-undangan.
Lucky menambahkan penetapan masa pensiun bagi notaris merupakan suatu keadaan pengakhiran masa tugas seorang notaris yang diperlukan guna adanya regenerasi dalam organisasi tersebut dengan calon notaris yang baru. Penentuan batasan usia pensiun pada hakekatnya merupakan kebijakan hukum terbuka atau open legal policy yang dimiliki oleh pembentuk undang-undang. Hal tersebut sebagaimana merujuk pada beberapa putusan MK yang mengatur batasan usia, di antaranya Putusan MK nomor 15/PUU-V/2007, 51-52-59/PUU-VI/2008, 37-39/PUU-VIII/2010, 49/PUU-IX/2011, 102/PUU-XIV/2016, Mahkamah telah mempertimbangkan bahwa batasan usia merupakan kebijakan hukum terbuka (open legal policy) yang sewaktu-waktu dapat diubah oleh pembentuk undang-undang sesuai dengan tuntutan kebutuhan perkembangan yang ada dan sesuai dengan jenis serta spesifikasi dan kualifikasi jabatan tersebut atau dapat pula melalui upaya legislative review.
Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan pembentuk undang-undang yang apa pun pilihannya tidak dilarang dan selama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sehingga, Pemerintah berpandangan bahwa dalil para Pemohon hanyalah bentuk kekhawatiran yang tidak beralasan menurut hukum. Sedangkan Pasal a quo justru memberikan jaminan dan kepastian hukum terkait usia pensiun seorang notaris. Berlakunya ketentuan a quo juga tidak hanya dikenakan hanya bagi para Pemohon melainkan juga terhadap semua Notaris, sehingga para Pemohon tidak akan mengalami perlakuan yang diskriminatif oleh karena berlakunya ketentuan a quo.
“Pasal a quo juga tidak dapat dikatakan sebagai norma yang bersifat diskriminatif sebagaimana dimaksudkan dalam pengertian diskriminasi karena norma yang bersifat diskriminatif adalah apabila norma tersebut membuat perlakuan berbeda yang semata-mata didasarkan atas ras, etnik, agama, status ekonomi maupun status sosial lainnya, sehingga pengaturan yang berbeda semata-mata tidaklah serta-merta dapat dikatakan diskriminatif. Oleh karena itu, berlakunya ketentuan a quo tidak menyebabkan kerugian yang bersifat spesifik (khusus) dan aktual atau setidaknya bersifat potensial menurut penalaran yang wajar dapat terjadi.
Baca juga:
Lagi, Aturan Batas Usia Jabatan Notaris Diuji
Pemohon Uji Batas Usia Jabatan Notaris Bertambah
Pemerintah Belum Siap, MK Tunda Sidang Uji Jabatan Notaris
Sebelumnya, sebanyak 22 notaris menguji aturan batas usia jabatan notaris sebagaimana tercantum dalam Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris. Pemohon mendalilkan dengan dibatasinya masa pensiun notaris di umur 65 tahun akan berpotensi menjadi beban negara. Hal ini karena para notaris yang berusia 65 tahun tersebut tidak memiliki pemasukan karena diharuskan pensiun. Menurut Pemohon, hal tersebut tidak hanya akan menjadi beban keluarga, namun juga akan menjadi beban negara untuk memberikan bantuan dan perlindungan serta penghidupan yang layak bagi seorang notaris. Para Pemohon dirugikan dengan berlakunya Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris, yang dapat diperpanjang sampai berumur 67 tahun dengan mempertimbangkan kesehatan yang bersangkutan.
Menurut para Pemohon, notaris yang telah berakhir masa jabatannya tetap harus bertanggung jawab terhadap akta yang dibuatnya sesuai dengan penjelasan dalam Pasal 65 UU Jabatan Notaris, namun tidak terdapat perlindungan hukum terhadapnya. UU Jabatan Notaris tidak mengatur secara khusus mengenai perlindungan hukum bagi notaris yang telah berakhir masa jabatannya, sehingga dalam hal ini terjadi kekosongan hukum. Berdasarkan dalil permohonan tersebut, Pemohon menyebut ketentuan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945.
Untuk itu, para Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan Pasal 8 ayat (1) huruf b dan Pasal 8 ayat (2) UU Jabatan Notaris bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan (2), Pasal 28, Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1) dan (2), Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.(*)
Penulis: Utami Argawati
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina