Perpu Untuk Sahkan RUU Tipikor
Senin, 05 Mei 2008
| 12:19 WIB
JAKARTA, SENIN - Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tipikor memiliki waktu yang sangat singkat untuk disahkan menjadi UU. Sebab, waktu anggota dewan sangat sempit sebelum pemilihan presiden pada 2009. Oleh karena itu, pakar hukum dari Universitas Padjadjaran sekaligus Ketua Tim Penyusun RUU Tipikor, Romli Atmasasmita, menyarankan agar Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu).
"Jika dalam situasi terdesak karena RUU itu tak kunjung disahkan, maka saya sarankan agar presiden mengeluarkan perpu. Itupun kalau presiden concern dengan pemberantasan korupsi di Indonesia. Kalau tidak ada, (terjadi) stagnasi dalam pemberantasan korupsi oleh KPK," ujar Romli dalam temu wartawan di Gedung KPK Jalan HR Rasuna Said, Senin (5/5).
Sementara itu, Ketua KPK Antasari Ashar akan memberikan apresiasi kepada siapapun yang membantu dalam mempercepat pengesahan RUU tersebut, tentunya dengan cara yang profesional. Sebab, Pengadilan Tipikor merupakan muara dari penindakan kasus korupsi oleh KPK.
Sumber www.kompas.com
Foto www.google.co.id