JAKARTA, HUMAS MKRI – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melakukan verifikasi lapangan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik Pemerintah (PEKPP) di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (16/7/2024). Tim Kemenpan-RB diwakili dua orang dari Kedeputian Bidang Pelayanan Publik yaitu Asisten Deputi Perumusan Sistem dan Strategi Kebijakan Pelayanan Publik Muhammad Yusuf Kurniawan dan Analis Kebijakan Ahli Pertama Rakha Andinayaka Indra.
Keduanya disambut Sekretaris Jenderal MK Heru Setiawan beserta jajaran Biro Hukum dan Administrasi (HAK) di Lantai 10 Gedung 1. Pada saat membuka kegiatan, Heru memaparkan secara singkat mengenai MK serta program-program yang telah dikerjakan termasuk Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden serta PHPU Legislatif Tahun 2024 yang berakhir pada Juni lalu.
Selanjutnya, Kepala Biro HAK Fajar Laksono menjabarkan berbagai tindak lanjut yang telah dilaksanakan terhadap rekomendasi-rekomendasi perbaikan dari Kemenpan-RB sebelumnya atas enam aspek. Keenam aspek itu antara lain kebijakan publik, profesionalisme sumber daya manusia (SDM), sarana dan prasarana, sistem informasi pelayanan publik, konsultasi dan pengaduan, serta inovasi.
“Tersedia Standar Pelayanan (SP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Proses penyusunan dan perubahan SP telah melibatkan unsur masyarakat. Telah dilakukan peninjauan ulang secara berkala terhadap Standar Pelayanan,” tutur Fajar.
Setelah itu, tim Kemenpan-RB mengunjungi sejumlah tempat di MK, seperti Ruang Sidang Panel di Lantai 4 Gedung 1, Perpustakaan MK yang telah meraih akreditasi A dengan dilengkapi fasilitas Layanan Anak, meninjau area parkir, serta guiding block atau jalur yang dibangun untuk membantu disabilitas yang datang ke MK. Sebelum menutup kegiatan, tim Kemenpan-RB menyampaikan hasil pengamatan secara sementara.
Rakha Andinayaka Indra mengatakan, kebijakan pelayanan di MK sudah memiliki Standar Pelayanan yang sesuai dengan Peraturan Menpan-RB yang ada dengan melibatkan unsur masyarakat seperti advokat dan jurnalis. Rekomendasinya, MK seharusnya mempublikasikan Survei Kepuasan Masyarakat pada ruang layanan secara non-elektronik.
Sedangkan Muhammad Yusuf Kurniawan menjelaskan, meskipun pelayanan publik sudah digitalisasi, tetapi ketentuan pada undang-undang masih mengamanatkan ketentuan menghadirkan publikasi secara non elektronik seperti pamflet atau selebaran lainnya. Kendati demikian, hasil pengamatan dan rekomendasi ini bukanlah hasil akhir.
“Hasil akhirnya dan rekomendasi akan dituangkan dalam Laporan Hasil Evaluasi (LHE) final, aspek-aspek yang ditindaklanjuti sebelumnya dan rekomendasi yang harus dilaksanakan pada tahun depan,” kata dia.
Penulis: Mimi Kartika.
Editor: Nur R.