JAKARTA, HUMAS MKRI – Astro Alfa Liecharlie sebagai Pemohon perseorangan warga negara Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (MK) menghadiri sidang lanjutan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada). Sidang kedua ini digelar pada Selasa (16/7/2024) di Ruang Sidang Pleno MK. Dalam sidang dengan agenda mendengarkan pokok-pokok perbaikan permohonan, Astro mempertegas bahwa norma yang diujikan adalah Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada yang pernah diputus oleh MK. Namun muatan dan batu uji yang digunakan berbeda.
“Saya menemukan batu uji (dasar pengujian) baru menjadi Pasal 8 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Selain itu Pemohon juga menyempurnakan alasan permohonan. Tadinya saya memang ingin membatalkan permohonan ini, namun saya batalkan pencabutan itu. Saya tetap lanjutkan permohonan perkara ini,” sampai Astro pada sidang yang dipimpin oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra bersama dengan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.
Baca juga: Menyoal Konstitusionalitas Syarat Usia Pencalonan Wakil Kepala Daerah dalam UU Pilkada
Untuk diketahui, Pemohon mendalilkan syarat usia bagi calon wakil gubernur, wakil bupati, dan wakil walikota dalam UU Pilkada. Pemohon menyebutkan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada ini berpotensi menghalangi hak konstitusional Pemohon untuk mendaftar sebagai calon wakil gubernur. Sebab, ketentuan tersebut menyamakan syarat usia untuk calon gubernur dengan syarat usia untuk calon wakil gubernur. Hal ini, jelas sebagai bentuk tindakan ketidakadilan atau diskriminatif karena telah memperlakukan hal yang sama terhadap sesuatu yang berbeda. Lebih jelas Pemohon menyatakan jabatan gubernur, bupati, dan walikota disebutkan secara jelas pada Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945, sedangkan jabatan wakil gubernur dan wakil kepala daerah lainnya disebutkan pada peraturan turunannya yaitu UU Nomor 9 Tahun 2015.
Dalam petitumnya, Pemohon Perkara Nomor 41/PUU-XXII/2024 tersebut meminta Mahkamah agar mengabulkan permohonan. "Menyatakan Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUUD 1945 secara bersyarat atau conditionally unconstitutional dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat untuk diberlakukan mulai Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 sepanjang tidak dimaknai ‘berusia paling rendah 21 tahun’," tandasnya. (*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Raisa Ayuditha