Pemohon Tarik Kembali Uji Batas Usia Peserta Komcad Bela Negara
Selasa, 16 Juli 2024
| 11:59 WIB
Kuasa Hukum Pemohon Raka Gani Pissani mencabut permohonan perkara pengujian Undang-Undang tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara, Selasa (16/04) di Ruang Sidang MK. Foto Humas/Ifa.
JAKARTA, HUMAS MKRI - Erwin Edison melalui kuasa hukumnya, Raka Gani Pissani dan Yunico Syahrir kembali hadir ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam Sidang Lanjutan uji Pasal 33 ayat (2) huruf c, Pasal 47, dan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional Untuk Pertahanan Negara (UU PSDN) terhadap UUD 1945 pada Selasa (16/7/2024). Agenda sidang untuk Perkara Nomor 42/PUU-XXII/2024 ini yakni pemeriksaan perbaikan permohonan. Namun dalam persidangan, Pemohon menyatakan menarik kembali permohonannya.
“Terhadap permohonan ini, Mahkamah telah menerima surat permohonan bertanggal 16 Juli 2024 soal penarikan kembali permohonan ini yang ditandatangani Pemohon dan kuasa hukum. Karena permohonan ini ditarik kembali, akan kami laporkan terlebih dahulu ke RPH yang nantinya akan terdiri atas 9 hakim terkait dengan penarikan permohonan yang diajukan ini. Selanjutnya akan diputuskan bagaimana tindak lanjut dari penarikan ini dan akan diberitahukan oleh Kepaniteraan MK,” sampai Hakim Konstitusi Arsul Sani yang memimpin jalannya sidang dengan didampingi Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih dari Ruang Sidang Pleno MK.
Baca juga:
Advokat Pertanyakan Batas Usia Peserta Komcad Bela Negara
Pada Sidang Pendahuluan, Rabu (3/7/2024) lalu, Erwin Edison (Pemohon) yang berprofesi sebagai advokat, menyebutkan Pasal 33 ayat (2) UU PSDN telah membatasi usia warga negara untuk mendaftar menjadi calon Komponen Cadangan (Komcad) sebagai bagian dari keikutsertaan dalam upaya bela negara. Padahal dengan usia yang ada saat ini (36 tahun), Pemohon masih tergolong dalam usia produktif sehingga seharusnya dapat berperan serta dalam tahap seleksi dan pelatihan dasar kemiliteran. Selain itu, Pasal 47 dan pasal 49 ayat (1) huruf a membatasi usia pelaksanaan atau pengabdian sebagai bagian dari Komcad yakni hanya hingga usia 48 tahun. Sementara usia tersebut menurut Pemohon masih tergolong cakap dan mampu, baik fisik maupun nonfisik sesuai dengan kapasitas dan kompetensi untuk menghadapi ancaman militer dan nonmiliter.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Tiara Agustina