JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain. Penyelesaian dilakukan dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama empat bulan sejak putusan ini diucapkan.
“Amar putusan, mengadili, sebelum menjatuhkan putusan akhir: 1. Memerintahkan kepada Gubernur Papua Barat Daya untuk memfasilitasi penyelesaian dengan cara mediasi antara Pemerintah Kabupaten Sorong dan Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dalam upaya penyelesaian sengketa batas wilayah Kampung Botain di bawah supervisi Kementerian Dalam Negeri dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak putusan ini diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 106/PUU-XXI/2023 didampingi delapan hakim konstitusi lainnya pada Senin (15/7/2024).
Kemudian, Suhartoyo menuturkan, Mahkamah juga memerintahkan Gubernur Provinsi Papua Barat Daya untuk melaporkan kepada Mahkamah mengenai hasil mediasi tersebut dalam jangka waktu paling lama tujuh hari sejak mediasi selesai dilakukan. Selain itu, Mahkamah memerintahkan Kementerian Dalam Negeri melakukan supervisi dalam pelaksanaan mediasi dan melaporkannya kepada Mahkamah hasil supervisi yang dilakukan paling lama tujuh hari kerja sejak mediasi selesai dilakukan.
Dalam pertimbangan hukum Mahkamah, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan, putusan sela dalam perkara ini dapat dijatuhkan oleh Mahkamah apabila terdapat kebutuhan dalam praktik dan adanya tuntutan rasa keadilan masyarakat serta dalam rangka memberikan perlindungan dan kepastian hukum yang adil. Meskipun Pemohon tidak memohonkan putusan sela atau provisi dalam permohonannya, tetapi untuk memberikan kepastian hukum yang adil dalam kaitan dengan cakupan wilayah dan batas-batas wilayah, Mahkamah perlu mengeluarkan putusan sela dalam permohonan ini.
Baca juga:
Bupati Sorong Selatan Klaim Kampung Botain Masuk Wilayahnya
Perkuat Klaim Atas Kampung Botain, Ketua DPRD Sorong Selatan Masuk sebagai Pemohon
Pemerintah: Kampung Botain Jauh di Luar Wilayah Kabupaten Sorong Selatan
Saksi Pemohon Klaim Pelayanan di Kampung Botain Dilakukan Pemkab Sorong Selatan
Saksi Pemohon Klaim Pelayanan Kesehatan di Kampung Botain Difasilitasi Pemkab Sorong Selatan
Pemprov Papua Barat Daya Berharap Putusan MK Tidak Mengganggu Percepatan Pembangunan
Pemprov Papua Barat Serahkan Sengketa Kampung Botain ke Pemprov Papua Barat Daya
Sebagai tambahan informasi, Bupati Sorong Selatan Samsudin Anggiluli dan Ketua DPRD Sorong Selatan Martinus Maga, mengajukan pengujian Lampiran I Huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pembentukan Provinsi Papua Barat Daya (UU PBD) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Dalam sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 106/PUU-XXI/2023 yang digelar di MK pada Kamis (21/09/2023), Pemohon melalui kuasa hukum Jamses E. Sihaloho mendalilkan pasal-pasal yang dimohonkan pengujian tersebut bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Lebih rinci Jamses menyebutkan ketentuan pasal-pasal pembentukan Provinsi Papua Barat Daya tersebut tidak sesuai dengan fakta secara historis, yuridis, dan geografis yang telah ada sebelumnya. Sehingga, selaku kepala daerah dan unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Pemohon merasa dirugikan hak dan kewenangan konstitusionalnya. Pada kenyataannya penduduk yang tinggal atau hidup dalam Kampung Botain yakni Suku Tahit Yaben merupakan suku asli dari Kabupaten Sorong Selatan. Sejak 2002 masyarakat tersebut telah memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kabupaten Sorong Selatan dan telah pula menerima manfaat pelayanan dari Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan. Ditambah pula, sambung Jamses, masyarakat tersebut turut berpartisipasi dalam pesta demokrasi Pemilu dan Pilkada 2004–2020 lalu melalui KPUD Sorong Selatan.
Pemohon memohon agar Mahkamah menyatakan Lampiran I huruf A Kabupaten Sorong angka 29 Distrik Botain UU PBD inkonstitusional secara bersyarat dengan UUD 1945 sepanjang memasukkan Kampung Botain yang merupakan Kampung dari Distrik Saifi Kabupaten Sorong Selatan ke dalam Distrik Botain Kabupaten Sorong.
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Nur R.
Humas: Humas: Raisa Ayuditha Marsaulina.