JAKARTA - Setelah revisi UU No 32/2004 disahkan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka lebar-lebar pendaftaran calon perseorangan, baik untuk pemilihan bupati-wali kota maupun pemilihan gubernur. Tetapi, menurut Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary, pengikutsertaan calon perseorangan dalam pilkada baru bisa dilakukan Juni nanti. Sebab, peraturan teknis pendaftaran calon perseorangan dalam pilkada baru bisa disahkan hari ini, 5 Mei 2098.
"Karena itu, pemilihan gubernur Jatim yang akan digelar pada 23 Juli mendatang dipastikan tidak menyertakan kontestan dari calon independen," katanya di Jakarta kemarin (4/5). Sebab, revisi UU No 32/2004 tentang Pemda mensyaratkan adanya syarat dukungan yang harus diserahkan sebelum mendaftar ke KPUD.
"Untuk (pilgub) Jatim memang belum bisa karena ada ketentuan syarat dukungan dalam revisi Undang-Undang Pemda," lanjut Hafiz Anshary kepada Jawa Pos kemarin. Syarat dukungan itu, kata dia, kelak diverifikasi petugas pemungutan suara (PPS). "Prosesnya harus selesai paling lambat sehari sebelum masa pendaftaran," sambungnya.
Berdasar atas rentang hari yang diatur revisi UU 32/2004, untuk pilbup dan pilwali, masa verifikasi sekaligus perbaikan syarat dukungan calon perseorangan adalah 21 hari sebelum masa pendaftaran. Sedangkan untuk pilgub, selambat-lambatnya selama 28 hari. "Jadi, calon perseorangan baru bisa mendaftar untuk pilkada yang membuka pendaftaran Juni," jelas Hafiz.
Itu berarti Pilgub Jatim yang membuka pendaftaran 1-12 Mei tidak bisa menerima pendaftaran calon perseorangan. "Sebab, tidak sempat dilakukan verifikasi syarat dukungan," kata Hafiz. Dia menambahkan, pilwali atau pilbup yang pendaftaran dilakukan Juni dan setelahnya bisa dipastikan menyertakan calon perseorangan.(fal/mk)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id