JAKARTA, HUMAS MKRI – Penarikan kembali permohonan uji materiil Pasal 81 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang diajukan oleh Taufik Idharudin dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 56/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno , Gedung 1 MK pada Senin (15/7/2024).
Ketua MK Suahartoyo menyebutkan pada Sidang Pendahuluan yang digelar Senin (10/7/2024) dengan agenda mendengarkan pokok-pokok permohonan, namun Pemohon membacakan penarikan permohonannya. Pada sidang tersebut, Mahkamah melakukan konfirmasi penarikan yang dimaksud. Pemohon membenarkan soal penarikan kembali permohonannya. Sehingga, berdasarkan Rapat Permusyararan Hakim menyatakan penarikan kembali permohonan Pmeohon tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Nomor 56/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap UUD Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan yang turut dihadiri seluruh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga: Permohonan Uji Ketentuan Syarat Usia Membuat SIM Ditarik Kembali
Untuk diketahui, Pemohon mendalilkan Pasal 81 ayat (2) huruf a UU LLAJ yang menyebutkan, “usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D”. Menurutnya, pasal yang dujikan ini mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia baru bisa mendapatkan SIM A, B, dan C jika belum memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Selain itu, pasal tersebut juga dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara di bawah 17 tahun. Sehingga, norma tersebut berpotensi merugikan dan melanggar hak konstitusional warga negara di bawah 17 tahun. Padahal hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif tersebut dilindungi oleh konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina