JAKARTA, HUMAS MKRI – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali permohonan Perkara Nomor 40/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Permohonan ini diajukan Indonesia Food Security Review, Forum OSIS, Masyarakat Aliansi Kesejahteraan Siswa-Siswi Indonesia, Alfatehan Septianta, dan Rifaldo Deska Putra.
“Mengabulkan penarikan kembali permohonan para Pemohon,” ujar Ketua MK Suhartoyo didampingi delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pengucapan ketetapan pada Senin (15/7/2024) di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.
Suhartoyo mengatakan, Mahkamah telah melaksanakan sidang panel pemeriksaan pendahuluan terhadap permohonan tersebut pada 21 Maret 2024. Namun, pada 2 Juli 2024, Mahkamah menerima surat dari para Pemohon yang pada pokoknya memohon untuk mencabut perkara dimaksud.
Mahkamah kemudian menggelar sidang panel dengan acara konfirmasi penarikan permohonan pada 3 Juli 2024 yang dihadiri salah seorang dari para Pemohon bernama Winda Purnama Ningsih secara daring. Majelis Hakim Panel pun telah mengklarifikasi dan para Pemohon membenarkan ihwal penarikan permohonannya.
Baca juga:
Murid Tak Dapatkan Makanan Bergizi, UU Sisdiknas Diuji
Indonesian Food Security Review Cabut Permohonan UU Sisdiknas
Sebagai informasi, para Pemohon menuturkan Pasal 3 UU Sisdiknas bertentangan dengan Pasal 28B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 bahwa setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara sehat dan terlindungi dari pengaruh buruk. Para Pemohon merasa dirugikan hak konstitusionalnya untuk mendapatkan jaminan atas pemenuhan hak anak-anaknya untuk mendapatkan makanan yang bergizi atas berlakunya Pasal 3 UU Sisdiknas.
Para Pemohon menilai, pasal a quo hanya mengatur tentang tujuan pendidikan nasional, tanpa mengatur secara spesifik tentang bagaimana Pemerintah menjamin hak anak-anak Indonesia mendapatkan makanan yang bergizi. Meskipun UU Sisdiknas mencakup tujuan mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang sehat, tetapi tidak ada penjelasan rinci bagaimana kesehatan ini akan dicapai, khususnya dalam konteks nutrisi.
Dalam petitumnya, para Pemohon meminta Pasal 3 UU Sisdiknas diubah menjadi pendidikan nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis, serta bertanggung jawab. Serta meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global dan memberikan makanan dan gizi yang sehat dan bergizi bagi setiap anak sekolah, baik sekolah negeri maupun sekolah swasta setiap harinya di seluruh Indonesia. (*)
Penulis: Mimi Kartika
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Fauzan Febriyan