JAKARTA, HUMAS MKRI - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima penarikan kembali terhadap perkara pengujian Pasal 299 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sidang Pengucapan Ketetapan Perkara Nomor 37/PUU-XXII/2024 ini dilaksanakan pada Senin (15/7/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
Terhadap permohonan seorang Advokat bernama Mohamad Ansyariyanto Taliki ini, Ketua MK Suhartoyo membacakan bahwa Mahkamah telah menyelenggarakan persidangan pada 18 Maret 2024 dengan agenda pemeriksaan pendahuluan. Melalui persidangan tersebut, Mahkamah telah memberikan nasihat sesuai ketentuan Pasal 39 UU MK serta memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk memperbaiki permohonannya.
Saat pelaksanaan Sidang Panel (lanjutan) pada 1 Juli 2024, Pemohon menyatakan mencabut kembali permohonannya. Atas hal tersebut, Majelis Hakim Panel memerintahkan Pemohon mengajukan surat permohonan penarikan kembali permohonannya melalui Kepaniteraan MK. Oleh karenanya, berdasarkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 4 Juli 2024 telah disimpulkan penarikan kembali permohonan tersebut beralasan menurut hukum dan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan ini.
“Menetapkan, mengabulkan penarikan kembali permohonan Pemohon; menyatakan permohonan Nomor 37/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD Tahun 1945 ditarik kembali; menyatakan Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan Ketetapan permohonan yang turut dihadiri seluruh hakim konstitusi lainnya.
Baca juga:
Advokat Persoalkan Ketiadaan Informasi Cuti Presiden Saat Kampanye
Pada Sidang Pendahuluan (18/3/2024) lalu, Pemohon menilai Pasal 299 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945. Menurut Pemohon, aturan yang mengatur masa kampanye Presiden dan Wakil Presiden ini dapat saja dilakukan tanpa mengajukan cuti, bahkan tidak terdapat informasi atau pengumuman masa cuti yang demikian tersebut di media nasional. Sehingga, masih melekat padanya status Presiden/Wakil Presiden saat berkampanye untuk pemilihan periode berikutnya. Oleh karena itu, Pemohon menilai perlu bagi Presiden/Wakil Presiden untuk melakukan hal tersebut demi tercapainya prinsip keterbukaan informasi publik.
Baca juga:
Advokat Cabut Permohonan Ihwal Cuti Presiden Saat Kampanye
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.
Humas: Fauzan F.