JAKARTA, HUMAS MKRI - Sejumlah 120 mahasiswa Fakultas Hukum Universita Bojonegoro (Unigoro) melakukan kunjungan ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (15/7/2024). Rombongan mahasiswa ini diterima langsung oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Suryo Gilang Romadlon di Aula Lantai 1, Gedung 1 MK, Jakarta. Melalui paparan berjudul "Mengenal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia" Gilang mengajak para mahasiswa mengenal lebih dekat sejarah perkembangan konstitusi hingga hadirnya MK dalam hukum ketatanegaraan di Indonesia.
Dikatakan Gilang bahwa UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan hingga amendemen keempat pada 2002. Dampaknya secara lebih luas atas amendemen ini, sambung Gilang, beberapa waktu kemudian MK hadir seiring bergulirnya reformasi.
Selanjutnya Gilang mengenalkan tentang kewenangan dan ruang lingkup perkara hukum yang menjadi tugas MK sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Tata Beracara dalam Perkara Pengujian Undang-Undang. Hal ini dibahas Gilang mengingat beberapa waktu belakangan ini, banyak didapati permohonan yang diajukan oleh mahasiswa yang tengah belajar ilmu hukum di perguruan tinggi.
"Sekarang mulai banyak permohonan diajukan mahasiswa. Hal menunjukkan adanya perkembangan dan peningkatan kesadaran dari para warga negara. Jadi kelak adik-adik mahasiswa yang hadir pada kegiatan ini juga dapat mengajukan perkara ke MK, yang terkait dengan hak konstitusionalnya yang dinilai terlanggar dan tidak sesuai dengan konstitusi," sebut Gilang.
Kemudian Gilang beranjak membahas kewenangan MK dalam penyelesaian perkara pemilihan umum (pemilu) dan agenda pemilu serentak di Indonesia. Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013 dan 55/PUU-XVII/2019 menyatakan tentang opsi model pemilu serentak. Kemudian melalui Putusan MK Nomor 85/PUU-XX/2022 dinyatakan pula bahwa pilkada menjadi bagian dari rezim pemilu.
“Maka ketika berbicara Pilkada, maka dari putusan MK dapat dipahami bahwa penyelenggara yang sama yakni menjadi bagian dari KPU, Bawaslu, ditambah pula baik kandidat maupun pemilih yang mengikuti agenda tersebut diberlakukan aturan yang tidak berbeda dengan pemilihan nasional. Sehingga lahirlah penyelenggaraan pilkada serentak seperti halnya pemilu serentak,” sebut Gilang.
Pada kesempatan ini, Gilang juga menjelaskan tentang bagaimana MK beberapa waktu lalu telah menyelesaikan kewenangannya dalam penyelesaian perkara Pemilu Serentak 2024 untuk pemilihan presiden dan wakil presiden serta anggota legislatif. Pada Pemilu 2024 ini, Gilang melihat ada kecenderungan atau tren dari peningkatan putusan perkara yang dikabulkan MK. “Adanya tren kenaikan putusan perkara pileg pada 2024 ini, di mana sekitar 44 perkara dikabulkan Mahkamah dengan banyak variabel,” sampai Gilang.
Usai mendapatkan materi, para mahasiswa dipersilakan mengajukan pertanyaan dan diskusi terbuka seputar MK dan kewenangannya. Selanjutnya, para mahasiswa juga diajak untuk mengenal lingkungan MK dengan berkunjung ke Ruang Pusat Sejarah dan Konstitusi yang berada di Lantai 5, Gedung 1 MK.
Sebagai informasi, Universitas Bojonegoro didirikan pada 9 April 1981. Guna meningkatkan mutu pendidikan, Unigoro membentuk insan yang mampu mengintegrasikan dan menyinergikan ilmu pengetahuan dan teknologi. Sehingga terbentuk lulusan yang memiliki sikap cinta kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, dan lingkungan.
Penulis: Sri Pujianti.
Editor: N. Rosi.