JAKARTA - Rencana penerbitan surat keputusan bersama (SKB) pelarangan aliran Ahmadiyah terus ditentang. Tak hanya menolak, Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan bahkan mengancam memerkarakan pemerintah jika tetap mengeluarkan putusan yang dibuat Mendagri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung itu.
"Kita akan menyiapkan tuntutan hukum terhadap keluarnya SKB, jika memang kita asumsikan keluar besok (hari ini, Red)," ujar anggota aliansi Anik H.T. dalam konferensi pers di gedung YLBHI kemarin (4/5). Bukan hanya itu. Jika benar hari ini SKB keluar, aliansi akan langsung merespons dengan aksi turun ke jalan pada Selasa (6/5).
Apa pun akibat dari keluarnya aturan pelarangan Ahmadiyah, ujar Anik, adalah tanggung jawab presiden. "Kami akan mengampanyekan impeachment terhadap presiden," ujar pria berkaus hitam itu. Dia menambahkan, SKB adalah ancaman besar bagi konstitusi dan citra Indonesia. Apalagi, SKB bukan termasuk bagian dari perundang-undangan.
Pada kesempatan yang sama budayawan Goenawan Mohamad mengungkapkan, jika Ahmadiyah dibubarkan, itu bukan hanya persoalan internal aliran tersebut. Itu tanda bahwa satu bagian penting dari hak asasi dan konstitusi dikhianati. "Kalau pemerintah sudah berani mengkhianati bagian dari konstitusi, pemerintah itu tidak layak ada," ujarnya.
Koordinator Kontras Usman Hamid menambahkan, terbitnya SKB justru memicu kekerasan yang telah ada pasca keluarnya rekomendasi Bakor Pakem. "Kewajiban negara adalah melindungi pilihan setiap warga negara dalam menganut agama dan kepercayaan, bukan menentukan agama yang mana yang harus dijalankan warga negara," ujarnya.
Ketimbang menerbitkan SKB, tambahnya, pemerintah sebaiknya berdiskusi dengan Ahmadiyah. Rekomendasi Bakor Pakem soal pembubaran Ahmadiyah tak seharusnya ditelan mentah-mentah oleh pemerintah. Tak seharusnya pemerintahan SBY tunduk pada penghakiman massa dan melakukan kriminalisasi terhadap pemeluk Ahmadiyah. "Yang paling baik, presiden meminta tiga menteri meninjau ulang rekomendasi Bakor Pakem," tambah Usman.
Jalur judicial review melalui Mahkamah Konstitusi juga bakal ditempuh meski lembaga tersebut hanya berhak mengadili pertentangan UU terhadap konstitusi. "Kami mendorong ketua MK mengambil tanggung jawab untuk menyelamatkan konstitusi yang dilanggar," tambahnya.
Dihubungi secara terpisah, Ketua MK Jimly Asshiddiqie mengungkapkan, pihaknya membuka ruang dialog soal Ahmadiyah. (ein)
Sumber www.jawapos.com
Foto www.google.co.id