JAKARTA, HUMAS MKRI – Taufik Idharudin mengajukan uji materiil Pasal 81 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) terhadap Undang-undang Dasar 1945 (UUD 1945) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sidang Perkara Nomor 56/PUU-XXII/2024 dilaksanakan di Ruang Sidang Pleno MK pada Rabu (10/7/2024).
Dalam sidang yang dipimpin Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh bersama dengan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Hakim Konstitusi Anwar Usman ini, Rosid Ahmadi selaku kuasa hukum Pemohon menyebutkan memutuskan pencabutan perkara yang pada pokoknya mengujikan ketentuan syarat usia untuk memperoleh surat izin mengemudi A (SIM A), SIM B, dan SIM C.
“Alasan pencabutan dilakukan setelah mendapatkan masukan dari berbagai pihak dan ahli, maka kami berkesimpulan dalam membentuk undang-undang telah dilakukan kajian akademis dan uji publik yang cukup. Oleh karena itu, Pemohon mengesampingan kepentingan pribadi dalam pengajuan permohonan ini demi mengutamakan keadilan,” jelas Taufik.
Untuk diketahui, Pemohon mendalilkan Pasal 81 ayat (2) huruf a UU LLAJ yang menyebutkan, “usia 17 (tujuh belas) tahun untuk Surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Surat Izin Mengemudi D”. Menurutnya, pasal yang dujikan ini mengakibatkan ketidakadilan yang intolerable karena memaksakan rakyat Indonesia baru bisa mendapatkan SIM A, B, dan C jika belum memenuhi kriteria usia yang sudah ditentukan oleh pembentuk undang-undang.
Selain itu, pasal tersebut juga dinilai menimbulkan diskriminasi terhadap warga negara di bawah 17 tahun. Sehingga, norma tersebut berpotensi merugikan dan melanggar hak konstitusional warga negara di bawah 17 tahun. Padahal hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif tersebut dilindungi oleh konstitusi sebagaimana termuat dalam Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945.(*)
Penulis: Sri Pujianti
Editor: Lulu Anjarsari P.
Humas: Tiara Agustina