Biem Benyamin Ajukan Uji Materiil
Senin, 05 Mei 2008
| 10:19 WIB
Kekhususan DKI Jakarta dinilai telah menghambat hak warga untuk memilih dan dipilih sebagai walikota. Karena itu, Biem Triani Benyamin, putra Benyamin Sueb, mengajukan uji materiil atas kekhususan DKI ke Mahkamah Konstitusi (MK), pekan lalu. Dalam permohonannya, ia berpendapat beberapa kekhususan yang ada di DKI Jakarta bertentangan dengan UUD 1945. "Karena ketiadaan DPRD di masing-masing wilayah, hak pilih dan memilih walikota menjadi tidak ada," kata Biem di MK, Jakarta, akhir pekan lalu. Namun, tidak hanya UU 29 tahun 2007 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI yang di-judicial review, tapi juga UU No 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Menurut Biem ketentuan Pasal 227 ayat (2) UU Pemda menjadi rujukan DKI Jakarta dikecualikan dari daerah lain. Sedangkan dalam UU DKI Jakarta tidak kurang dari 12 pasal yang diuji dengan UUD 1945. "Fokusnya adalah Pasal 19 ayat (2)," ujar anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) DKI Jakarta itu. Pasal tersebut menyatakan walikota/bupati diangkat oleh gubernur atas pertimbangan DPRD Provinsi DKI Jakarta dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (Wilmar P)
Sumber www.suarakarya-online.com
Foto www.google.co.id